Dampingi Pedagang Hadapi Polemik Penyegelan Kios Pasar Tradisional

APPSI Kota Madiun Dirikan Posko Pengaduan

realita.co
Ratusan kios dan los pasar tradisional di Kota Madiun yang disegel Pemerintah Kota (Pemkot). Foto: Dok Yatno

MADIUN (Realita) - Ratusan kios dan los pasar tradisional di Kota Madiun yang disegel Pemerintah Kota (Pemkot) belakangan ini dinilai membawa dampak serius terhadap kehidupan para pedagang.

Kebijakan yang ditempuh dengan pendekatan represif dan berlindung di balik aturan dianggap membuat para pedagang berada dalam posisi terpojok.

Baca juga: Wamendag Tinjau Pasar Besar Madiun, Pastikan Stabilitas Harga Jelang Nataru

Menyikapi kondisi tersebut, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Madiun mengambil langkah konkret dengan membuka Posko Pengaduan Pedagang Pasar Tradisional. Posko ini ditujukan untuk menampung aspirasi, keluhan, sekaligus memberikan advokasi bagi pedagang yang terdampak kebijakan penyegelan.

“Posko pengaduan akan menampung semua keluhan, aspirasi, hingga problem nyata yang dihadapi para pedagang pasar tradisional. Dari sana akan kami upayakan solusi bersama,” ungkap Ketua DPD APPSI Kota Madiun, Mayang Lili Mawarti, Jumat (29/8/2025).

Menurutnya, kehadiran posko pengaduan adalah bentuk nyata komitmen APPSI untuk mendampingi para pedagang, terutama saat menghadapi kebijakan Pemkot yang dinilai tidak memihak.

Mayang mencontohkan, ketika pemerintah daerah melayangkan surat peringatan secara massal kepada para pemilik kios dan los dengan dalih pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) retribusi, APPSI turut mendampingi pedagang saat audiensi di DPRD Kota Madiun.

“Kami juga berkoordinasi dengan APPSI Jawa Timur bahkan pusat agar permasalahan pedagang di Madiun mendapatkan perhatian lebih luas, dan tentu solusi yang adil,” jelasnya.

Baca juga: Pedagang Pasar Madiun Geram, Pernyataan Disdag Soal Rasuah Dinilai Merendahkan

Mayang menegaskan bahwa penyegelan kios memang merupakan kewenangan Pemkot Madiun. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak menutup mata terhadap dampak sosial dan ekonomi yang menimpa para pedagang.

“Silakan saja kalau mau menyegel, itu memang wewenang pemkot. APPSI tidak menghalangi dan tidak menyalahkan. Tetapi jangan sampai pedagang yang terdampak merasa ditinggalkan sendirian, bingung, dan tidak tahu harus mengadu kepada siapa,” tegasnya.

Lebih jauh, Mayang juga menyampaikan bahwa problematika pedagang pasar tradisional bukan hanya soal penyegelan atau tunggakan retribusi. Menurutnya, keberlangsungan pasar tradisional sebagai urat nadi perekonomian masyarakat harus mendapat perhatian serius dari pemerintah.

“Pedagang itu hidupnya bergantung pada pasar. Jangan sampai aturan hanya dijadikan alat untuk menekan pedagang atau bahkan jadi kepentingan sepihak. Pasar tradisional adalah sumber ekonomi rakyat, harus dilindungi dan dijaga keberlangsungannya,” katanya.

Baca juga: Rekomendasi DPRD Kota Madiun Diabaikan, Penyegelan Ratusan Kios Pasar Tradisional Dipandang Sepihak

Sebagai tindak lanjut, APPSI Kota Madiun memastikan layanan posko pengaduan dapat diakses secara offline maupun online. Informasi teknis mengenai cara penyampaian aduan akan disebarkan melalui paguyuban pedagang maupun secara langsung di lingkungan pasar.

“Harapan kami, posko ini bisa menjadi jembatan komunikasi dan interaksi antara APPSI dan pedagang, sehingga setiap permasalahan dapat segera ditangani,” pungkas Mayang.

Dengan adanya posko ini, APPSI berharap pedagang pasar tradisional tidak lagi merasa sendirian menghadapi persoalan, sekaligus menjadi pintu masuk bagi terciptanya solusi yang adil antara pedagang dan pemerintah daerah.yat

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru