Berlaku 1–4 September 2025

Pemkot Madiun Imbau ASN Kenakan Pakaian Kasual dan Tidak Gunakan Kendaraan Dinas

realita.co
Surat Edaran (SE) Nomor 800/1683/401.201/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, pada Minggu (31/8/2025). Foto: Pemkot Madiu

MADIUN (Realita) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mengeluarkan imbauan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kondisi keamanan yang dinilai masih kurang kondusif pasca kericuhan di wilayah setempat.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/1683/401.201/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, pada Minggu (31/8/2025). Edaran berlaku selama periode 1–4 September 2025 dengan menekankan langkah-langkah antisipasi demi menjaga keselamatan dan ketertiban pegawai.

Baca juga: Pertimbangkan Aspirasi Warga, Pemkot Madiun Batalkan Penggunaan Fasum Bumi Antariksa untuk Kantor KMP

Dalam SE tersebut, terdapat tiga poin utama yang wajib diperhatikan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Madiun, yakni:

Pakaian Kasual: Pegawai diperbolehkan menggunakan pakaian bebas rapi atau kasual selama jam kerja.

Penghentian Penggunaan Kendaraan Dinas: Seluruh kendaraan dinas berpelat merah diminta tidak digunakan sementara waktu.

Baca juga: Pemkot Madiun Kembali Disomasi, Pedagang Pasar Besar Nilai Pengalihan Izin Kios Merugikan

Penyebarluasan Informasi: Kepala perangkat daerah wajib segera menyampaikan edaran ini kepada seluruh pegawai hingga kondisi keamanan dinyatakan kembali normal.

Menurut keterangan resmi, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk antisipasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta memberikan perlindungan kepada pegawai di tengah situasi yang belum sepenuhnya stabil.

“Langkah ini semata-mata untuk menjaga keamanan dan keselamatan ASN Pemkot Madiun. Kami berharap seluruh jajaran dapat mematuhi aturan ini sampai situasi benar-benar kondusif,” demikian isi keterangan dalam surat edaran.

Baca juga: SDN Tambakmas 01 Raih Juara 1 Lomba Karawitan 2025: Suara Gamelan yang Jadi Kebanggaan Madiun

Surat edaran tersebut juga dilengkapi tanda tangan elektronik yang sah, menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini memastikan keaslian dan keabsahan dokumen sesuai aturan yang berlaku.

Kebijakan berlaku menyeluruh, mencakup seluruh perangkat daerah dan unit kerja di bawah Pemkot Madiun. Dengan demikian, seluruh ASN tanpa kecuali diwajibkan mengikuti instruksi tersebut selama masa pemberlakuan.yat

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru