MAGETAN (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Madiun 000⁰ sosialisasikan perlindungan bagi anggota Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Magetan.
Sosialisasi kali ini dihadiri 15 Kepala Dapur SPPG di Kabupaten Magetan. Ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kepastian perlindungan kerja bagi seluruh anggota SPPG di Kabupaten Magetan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Santuni Ahli Waris Kasun di Ponorogo
Dalam kegiatan ini, Anwar Hidayat selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun menyampaikan, saat ini Pemerintah Pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota SPPG,
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta aktif bertanya mengenai manfaat, mekanisme pendaftaran, hingga tata cara pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Diharapkan, melalui sosialisasi ini seluruh SPPG Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat memahami sekaligus mendorong partisipasi pekerjanya untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Disebutkan, sejak dua bulan lalu sebanyak 7 dapur sehat SPPG yang tersebar di wilayah strategis di Kabupaten Magetan, yaitu di Kecamatan Lembeyan, Parang, Sidorejo, Sukomoro, Barat, Bendo, dan Karangrejo, telah diresmikan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan. Dan, hingga saat ini jumlahnya terus meningkat.
Program MBG di Kabupaten Magetan direncanakan mencakup sekitar 130.000 anak dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK serta ibu hamil dan menyusui.
Baca juga: Disperinaker dan BPJS Ketenagakerjaan Rakor Tingkatkan Kepatuhan Jamsostek di Kota Surabaya
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Magetan secara bertahap akan mendirikan 47 titik dapur sehat SPPG di berbagai wilayah di Kabupaten Magetan.
Dengan terus meningkatnya jumlah dapur sehat SPPG di Kabupaten Magetan tentu akan menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi. Bahkan ribuan pekerja yang nantinya akan tergabung dalam anggota dapur sehat SPPG yang ada di Kabupaten Magetan.
Dari semua pekerja yang sudah tergabung dalam dapur sehat SPPG ini tentu akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca juga: 743 Mahasiswa KKN Universitas Merdeka Malang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Dengan perlindungan jaminan sosial itu, pekerja akan bekerja dengan aman dan nyaman karena sudah terlindungi program dasar dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jika terjadi resiko kecelakaan kerja, semua biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk santunan juga akan diberikan bila mana mereka mengalami resiko meninggal dunia. gan
Editor : Redaksi