Gugatan Praperadilan ARRUKI Ditolak, Silfester Tetap Wajib Dieksekusi

realita.co
Silfester dan Jokowi. Foto: Joman

JAKARTA (Realita)- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terkait eksekusi pidana terhadap Silfester Matutina.

“Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang tercantum dalam laman resmi PN Jakarta Selatan, Minggu (28/9/2025).

Baca juga: Jika Mau, Kejagung Sangat Mudah Menangkap Silfester

Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan menilai keputusan ini menegaskan independensi peradilan di Indonesia.

“Putusan ini bukti bahwa proses hukum tidak bisa ditekan oleh siapa pun,” ujar Ade dalam keterangan tertulis.

Meski demikian, ia menilai eksekusi terhadap Silfester seharusnya dibatalkan karena sudah kedaluwarsa sesuai Pasal 84 ayat (3) dan Pasal 85 KUHP.

“Kalau merujuk aturan, putusan yang sudah lama tidak dieksekusi bisa gugur. Jadi memaksakan eksekusi justru menyalahi hukum,” tegasnya.

Ade juga berpendapat kasus yang menjerat Silfester tidak memenuhi unsur pidana. Menurutnya, tidak ada niat jahat (mens rea) maupun perbuatan pidana yang disengaja (actus reus).

Baca juga: Terpidana Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Netizen Tuding Kejaksaan Cemen

“Ucapan Silfester hanyalah respons spontan terhadap pernyataan publik yang menyinggung keberagaman di Indonesia,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak Silfester masih menempuh jalur hukum dengan mengirimkan surat keberatan kepada Kejaksaan dan Pengadilan.

“Seharusnya Kejaksaan membatalkan eksekusi karena sudah tidak bisa dieksekusi secara hukum,” tambah Ade.

Baca juga: Rakyat Tak Percaya Kejaksaan Bisa Tangkap Silfester

Sebelumnya, ARRUKI menggugat Kejari Jaksel pada 8 Agustus 2025 karena menilai lembaga tersebut lalai mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Putusan terhadap Silfester sudah inkrah sejak 2019, tetapi hingga kini belum dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan.bt

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru