MAGETAN (Realita) - Tragedi longsor di area tambang galian C Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, pada Sabtu (27/9/2025), menelan korban jiwa seorang pekerja bernama Suroso.
Peristiwa tersebut menimbulkan duka mendalam sekaligus menyorot kembali persoalan izin tambang di wilayah tersebut.
Baca juga: Dilema Galian C Blitar, Lumpur Masuk Sawah Warga
Pemerintah Kabupaten Magetan menyatakan telah menindaklanjuti kasus ini dengan melaporkan secara resmi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian ESDM.
Hal itu dilakukan mengingat keterbatasan kewenangan pemerintah kabupaten dalam urusan perizinan tambang.
Baca juga: Fraksi PAN DPRD Lamongan Soroti Rendahnya Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Galian C
Dalam rangkaian kegiatan ziarah ke makam Gubernur pertama Jawa Timur, Raden Tumenggung Haryo Suryo, di Magetan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyerahkan santunan kepada keluarga korban di Pendopo Surya Graha.
Khofifah menegaskan bahwa kewenangan Pemprov Jatim sangat terbatas dalam urusan ini.
Baca juga: Bantah Lakukan Intimidasi, LPK RI Desak APH Periksa Izin Galian di Desa Kepuhklagen Gresik
“Selain memberikan santunan, tidak banyak langkah yang bisa diambil pemerintah provinsi. Karena izin tambang tersebut dikeluarkan langsung oleh kementerian melalui BKPM Investasi. Jadi, untuk penjelasan lebih jauh silakan tanyakan ke pusat,” jelasnya.yat
Editor : Redaksi