BEKASI (Realita) Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kistawiningsih akhirnya angkat bicara terkait adanya informasi, bahwa pihaknya (DLH) di adukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terkait adanya dugaan korupsi penyalahgunaan penerimaan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan tahun anggaran (TA) 2021.
Disinggung, tanggapan apa serta langkah kongkrit yang akan diambil oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup terkait laporan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi, dirinya tidak bisa berkomentar lebih jauh.
Baca juga: Ini Dia Temuan BPK Retribusi Sampah DLH Kota Bekasi Rp 6,28 M, Kejati: Kami Tindak Lanjuti
"No, Comment," kata Kistawiningsih kepada Realita.co melalui pesan singkatnya, Senin (20/10/2025).
Dirinya menambahkan secara singkat, bahwa kasus tersebut sedang di tangani oleh Majelis
Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi(TPTGR)," katanya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2023 ditemukan sejumlah dugaan - dugaan seperti penggunaan langsung berupa pemberian insentif PNS dan TKK sebesar Rp3.010.150.000, Pengeluaran yang tidak didukung bukti yang sah sebesar Rp1.200.830.991 serta
Pemborosan berupa belanja operasional dan insentif magang sebesar Rp2.070.434.800,00 (Rp447.434.800,00 + Rp1.623.000.000,00), dan resiko penyalahgunaan rekening yang tidak ditetapkan dengan keputusan Walikota.
BPK Rekomendasikan Walikota Bekasi agar menginstruksikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk:
A.Menyusun mekanisme penyetoran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Wajib Retribusi langsung ke Kas Daerah dan lebih optimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas tambahan dalam rangka pemungutan Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan melaporkan keberadaan rekening di UPTD serta
Memerintahkan Kepala UPTD agar:
1. Memproses kekurangan penerimaan Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan menyetorkan ke Kas Daerah atas penerimaan yang tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.200.830.991,00;
2. Menginstruksikan PNS/TKK baik sebagai pengawas, penagih maupun pentor supaya menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp3.010.150.000,00 atas insentif yang telah diterima.
3. Menginstruksikan Kepala UPTD Kebersihan untuk lebih tertib dalam melakukan penagihan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
B. Inspektorat untuk memeriksa SPJ Belanja Operasional sebesar Rp447.434.800,00 dan SPJ insentif magang sebesar Rp1.623.000.000,00 dan melaporkan hasilnya kepada Walikota.
Baca juga: Kejagung Instruksikan Kejati Jabar Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di DLH Kota Bekasi
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kota Bekasi, Plt Walikota akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Sebelumnya Ketua Organisasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi, Jerry melaporkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) pada 7 Desember 2024 silam, terkait adanya dugaan penyalahgunaan
penerimaan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2021 senilai Rp6.281.415.79.
Kemudian, pada tanggal 22 April 2025 Laporan tersebut direspon baik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Nomor:
Dari kutipan isi surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) nomor R-1357/F.2/Fd.1/04/2025 atas tindak lanjut aduan dugaan korupsi oleh AWPI Kota Bekasi menjelaskan,
"Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: 007/LI/AWPI/KB/XII/2024 Tanggal 07 Desember 2024 yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hal sebagaimana tersebut di atas, bersama ini disampaikan bahwa terhadap penanganan laporan a quo telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti. Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungannya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi."
Baca juga: AWPI Kota Bekasi Desak Eksekusi Putusan Meski Dinas LH Ajukan PK
Demikian untuk maklum," di tandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Direktur Penyidikan
Tertanda, Dr. Abd. Qohar A.F Jaksa Utama Madya
AWPI juga sempat menyebut, berdasarkan fakta persidangan di komisi informasi Jawa Barat bahwa pengembalian masih kurang setor sebesar Rp 1.058.928.791.
Terpisah juga, Kepala Seksi, Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya berjanji, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang aduan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Bekasi.
"Oke, senin aja. Saya follow up dulu," ucap Nur Sricahyawijaya dalam keterangan tertulisnya, (18/10). (Ang)
Editor : Redaksi