BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo Fokuskan Perlindungan RT-RW

realita.co
BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo menyerahkan sertifikat dan kartu kepesertaan pada Ketua RT dan RW di acara sosialisasi manfaat program di desa wilayah Kecamatan Driyorejo.

GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik Cabang Gresik Driyorejo gencar sosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ke Ketua RT dan RW. Hal tersebut di lakukan di desa-desa di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik Driyorejo, Herni Vitriani, mengatakan, Ketua RT dan RW kini menjadi salah satu fokus utama BPJS Ketenagakerjaan dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

"Hal ini merupakan implementasi dari Inpres No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Permendagri No.27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, serta Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," tegas Herni, Selasa (28/9/2021).

Sebagai bentuk penegakan aturan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gresik Driyorejo melakukan sosialisasi ke sebagian desa yang total mencakup 454 RT dan 106 RW dalam lingkup Kecamatan Driyorejo, diantaranya Desa Banjaran, Gadung, Cangkir, Sumput, Kesamben Wetan, Mulung, Tanjungan, Bambe, Mojosarirejo, Krikilan, Wedoroanom, dan Radegansari.

RT dan RW di desa lainnya, yaitu Desa Krikilan, saat ini 9 orang perangkat RT dan RW di Dusun Krikilan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo, sedangkan Desa Banjaran menyusul pendaftaran seluruh lembaga di bawah naungan desa sebanyak 110 orang pada Januari 2022 mendatang.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Sosialisasi yang dilaksanakan sejak 13 sampai 24 September 2021 itu dihadiri Camat dan Sekwilcam, masing-masing Kepala Desa, para Ketua RT dan RW, pengurus LPMD, BPD, PKK, Pendamping Desa, dan Karang Taruna.

"Sebagaimana posisi desa yang menaungi RT dan RW, perangkat RT dan RW membutuhkan perlindungan paripurna dari risiko kecelakaan kerja dan kematian," ujar Herni.

"Meskipun Ketua RT dan RW merupakan lingkup terkecil dari susunan organisasi desa, tugas yang diemban sangat vital karena terjadinya interaksi langsung dengan masyarakat dalam membantu tugas Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan," terang Herni.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Ditambahkan, perlindungan terhadap Ketua RT dan RW akan terus digencarkan agar perangkat desa ini memiliki rasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya dalam melayani masyarakat terdekat.

Sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini disampaikan oleh Hannie Wicaksono dan Toni Dhanu Setya Pradana selaku Account Representative Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gresik Driyorejo. Keduanya menjelaskan program  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) beserta manfaat masing-masing.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru