KAJ Jatim Desak Polda Ambil Alih Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Beritajatim

Reporter : Redaksi
Jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana (paling belakang), bersama Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur saat konferensi pers di kantor KontraS Surabaya, Selasa, 28 Oktober 2025.

SURABAYA (Realita)– Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah anggota Polrestabes Surabaya saat Rama meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI pada 24 Maret 2025.

Pendamping hukum Rama dari KAJ Jawa Timur, Salawati, menilai Polrestabes Surabaya tidak serius menangani laporan tersebut. “Sudah enam bulan sejak pelaporan, tapi tidak ada perkembangan berarti,” kata Salawati dalam konferensi pers di kantor KontraS Surabaya, Selasa, 28 Oktober 2025.

Baca juga: Bayi Terima Bantuan, Kemensos bersama Pemkot Surabaya Dampingi Warga Registrasi NIK

Menurut Salawati, polisi sebenarnya telah memeriksa korban dan dua saksi yang juga jurnalis di lokasi kejadian. Bukti foto dan video terduga pelaku penganiayaan juga sudah diserahkan kepada penyidik. Namun, kata dia, tidak ada tindak lanjut yang jelas.

“Berlarut-larutnya penanganan kasus ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan itikad tidak baik dari Polrestabes Surabaya,” ujarnya. Ia menilai, kepolisian terkesan melindungi oknum aparat yang menjadi terduga pelaku.

Perwakilan redaksi Beritajatim.com, Nyucik Asih, menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh KAJ Jawa Timur. “Kami memberikan dukungan penuh kepada Rama untuk mencari keadilan,” katanya.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Tanpa Wartawan, Masyarakat Tidak Tahu Kinerja Baik Kita

Sementara itu, Rama berharap kasusnya bisa ditangani dengan adil. “Agar tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan seperti yang saya alami,” ujar dia.

Rama diketahui menjadi korban intimidasi dan kekerasan ketika meliput aksi di Surabaya. Saat itu, ia merekam tindakan represif aparat terhadap massa aksi. Meski telah menyebut dirinya sebagai jurnalis, beberapa anggota polisi berseragam dan berpakaian preman tetap memukulnya serta memaksa menghapus rekaman.

Salah satu pelaku bahkan sempat merampas ponselnya dan mengancam akan membantingnya. Akibat peristiwa itu, Rama mengalami luka di bibir atas, pelipis kanan, serta memar di kepala dan punggung.

Baca juga: PWI Kotabaru Perduli Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kotabaru

Rama bersama KAJ Jawa Timur kemudian melapor ke Polda Jatim pada 25 Maret 2025, setelah laporan ke Polrestabes Surabaya ditolak. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, namun kemudian dilimpahkan kembali ke Polrestabes Surabaya.

KAJ Jawa Timur merupakan koalisi masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis yang mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis dan isu kebebasan pers. Anggotanya terdiri dari KontraS Surabaya, LBH Lentera, Komsa FH IKA Ubaya, serta AJI Surabaya, AJI Malang, AJI Jember, AJI Bojonegoro, dan AJI Kediri.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru