PONOROGO (Realita)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mempertegas komitmennya dalam menjamin keselamatan kerja aparat desa.
Hal ini terbukti dengan diserahkannya Santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 Juta kepada dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang meninggal dunia.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Ajak Ojol Surabaya Manfaatkan Diskon Iuran JKK–JKM 50 Persen
Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sugiri Sancoko. Momen penyerahan santunan tersebut berlangsung di tengah acara Gelar Wayangkulit Semalam Suntuk yang diselenggarakan di Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Minggu (02/11/2025) kemarin malam.
Dua penerima santunan JKM masing-masing adalah ahli waris dari:
1. Alm. Yanuar Rodrian Achmad (Anggota BPD Carangrejo Sampung)
2. Alm. Widodo (Anggota BPD Tranjang Siman)
Bupati Sugiri Sancoko menegaskan bahwa program penjaminan BPJS Ketenagakerjaan ini wajib terus berlanjut.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO
"Program ini adalah upaya menghadirkan negara untuk menjamin keamanan seluruh BPD di Ponorogo saat bekerja. Mereka adalah pejuang aspirasi masyarakat di tingkat desa, sehingga keselamatan dan keberlanjutan hidup keluarganya harus terjamin," ujarnya tegas.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Dony Eko Setiawan, menambahkan bahwa total 1.981 anggota BPD di Ponorogo telah aktif terdaftar sebagai peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM, dengan iuran ditanggung oleh Pemkab. Hal ini menjadikan tingkat kepesertaan di Ponorogo sempat menjadi yang tertinggi di Jawa Timur.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian Tingkatkan Pemahaman Program dan Kemitraan BPD
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Anwar Hidayat, turut mengapresiasi sinergi ini, berharap dapat memotivasi pekerja mandiri lainnya untuk ikut serta.
"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, negara hadir untuk meringankan beban masyarakat saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi