Pemkab Madiun Sesuaikan Regulasi, Nomenklatur BPR Resmi Berubah Menjadi Bank Perekonomian Rakyat

realita.co
Kantor Bank Madiun. Foto: dok Yatno

MADIUN (Realita) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun tengah melakukan penyesuaian regulasi daerah terkait perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan nasional yang telah diberlakukan sejak tahun 2024 oleh pemerintah pusat, dalam rangka memperkuat sistem perbankan nasional serta meningkatkan peran lembaga keuangan mikro daerah.

Baca juga: Warga Pilangkenceng Raih Honda Brio, Bank Madiun Apresiasi Nasabah Setia Lewat Program Simarmas

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Madiun, dr. Purnomo Hadi, usai menghadiri sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Madiun pada Rabu (5/11/2025).

Menurut Wabup Purnomo, penyesuaian nomenklatur ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Madiun untuk memastikan seluruh kegiatan usaha milik daerah berjalan sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku.

“Ini merupakan amanah yang harus dijalankan. Penyesuaian ini dilakukan agar keberadaan Bank BPR milik Pemerintah Kabupaten Madiun tetap sah dan sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat,” jelas dr. Purnomo Hadi, yang akrab disapa Dokter Pur.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, berkomitmen untuk terus memperbarui dan menyempurnakan regulasi di berbagai sektor. Upaya ini penting agar tidak terjadi pelanggaran administratif maupun hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

Baca juga: Kredit Bermasalah Sentuh Miliaran, Bank Madiun Klarifikasi Isu Dugaan Penyimpangan

Menurutnya, selain untuk kepatuhan regulasi, penyesuaian nomenklatur ini juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan profesional. Dengan demikian, lembaga keuangan daerah seperti Bank BPR dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Harapannya, Bank BPR Daerah Kabupaten Madiun ini bisa memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, menjadi mitra ekonomi rakyat, dan mendorong tumbuhnya sektor usaha kecil dan menengah,” imbuhnya.

Terkait waktu peresmian perubahan tersebut, Wabup menjelaskan bahwa prosesnya saat ini masih dalam tahap rancangan peraturan dan pembahasan di tingkat pemerintah daerah bersama DPRD. Setelah seluruh tahapan regulasi rampung, barulah perubahan nomenklatur akan diresmikan secara resmi.

Baca juga: Kredit Macet Miliaran di Bank Madiun, LBH Gema Justicia Minta Audit dan Penegakan Hukum

Sementara itu, untuk aspek permodalan dan penguatan kelembagaan, Pemerintah Kabupaten Madiun juga tengah mempersiapkan langkah-langkah strategis agar Bank Perekonomian Rakyat milik daerah dapat beroperasi secara optimal dan berdaya saing tinggi.

Perubahan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Madiun dalam memperkuat eksistensi lembaga keuangan daerah agar tetap relevan, modern, dan adaptif terhadap dinamika sistem perbankan nasional yang terus berkembang.yat

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru