LAMONGAN (Realita) - Kasus dugaan penganiayaan pada Festival Budaya di Aloon-Aloon Lamongan, pada Sabtu (19/10), naik ke tahap penyidikan.
KBO Reskrim Polres Lamongan, Iptu Yusuf Efendi, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Nenek Saudah Diduga Nyaris Tewas Dianiaya, GMNI Pasaman Serukan Presiden Turun Tangan
“Untuk perkara tersebut, prosesnya dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya, Kamis (6/11).
Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden terjadi saat gelaran Festival Adat Budaya Nusantara di Alun-alun Lamongan pada Sabtu, 19 Oktober 2025 lalu. Dua warga, Suharjanto Widhiyatno (51) atau yang akrab disapa Widi Lamong, warga Perum Graha Indah Kecamatan Tikung dan Ainy Hidayat alias Dayat (54), warga Magersari, Kelurahan Tumenggungan terlibat cekcok hingga berujung aksi pemukulan di depan publik.
Widi nekat menerobos area eksklusif yang sudah dibatasi panitia. Aksi itu memicu kemarahan Dayat dan akhirnya melayangkan pukulan ke wajah Widi hingga korban mengalami pendarahan di mulut.
Baca juga: Kepolisian Gresik Tangkap Pelaku Penganiayaan di SPBU Sembayat
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menegaskan kasus ini menjadi perhatian khusus pihaknya dan kedua pihak saling lapor.
“Sudah dilakukan gelar perkara. Terlapor juga melaporkan pihak pelapor. Kasus ini menjadi atensi,” terangnya.
Baca juga: Mutasi Wakapolres, Kasat Reskoba dan Kapolsek Jajaran Polres Lamongan, Berikut Daftarnya!
Baik Widi yang melanggar aturan panitia, maupun Dayat yang menggunakan kekerasan fisik, sama-sama dinilai bertindak tidak bijak. Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Reporter : Defit Budiamsyah
Editor : Redaksi