JAKARTA (Realita) - Pemerhati telematika Roy Suryo dan dua rekannya belum ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, ketiga tersangka dari klaster kedua itu telah diperbolehkan pulang.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Tuduh Pengacara Elida Netti Sesat
“Para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Iman kepada wartawan, Kamis.
Iman berujar, para tersangka telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan dalam penetapan statusnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Roy Suryo dan rekan-rekannya berencana menghadirkan dua ahli dan tiga saksi.
“Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” jelas dia.
Adapun ketiganya diperiksa sebagai tersangka mulai pukul 10.00 WIB. Kedatangan Roy Suryo bersama dua rekannya disambut oleh sekelompok massa yang mayoritas terdiri atas emak-emak.
Baca juga: Tak Terima Dituduh Ijazahnya Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi
Di hadapan wartawan, Roy Suryo sempat berkelakar bahwa kehadirannya mewakili rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan.
“Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismon tidak mewakili Dokter Rismon sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini ya,” ujar Roy Suryo di hadapan wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, percaya bahwa kliennya tidak akan ditahan setelah pemeriksaan.
“Hari ini kami yakin klien kami tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firly Bahuri,” kata Khozinudin di kesempatan yang sama.
Baca juga: Alasan Polisi Tak Menahan Roy Suryo cs: Mengajukan Saksi dan Ahli yang Meringankan
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. pas
Editor : Redaksi