Tak Terima Dituduh Ijazahnya Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi

JAKARTA (Realita) - Roy Suryo melaporkan tujuh orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan ini buntut konten video di sebuah kanal YouTube.

"Itu adalah orang-orang yang kami laporkan, dan ada di dalam detail penjelasan yang sudah ada di dalam laporan kepolisian Nomor STTLP/B /114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Januari 2026," kata Roy Suryo, Jumat (9/1/2026).

Roy Rusyo menyebutkan tujuh orang terlapor itu masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U dan V.

Sementara itu, Abdul Gofur Sangaji selaku kuasa hukum Roy Suryo mengatakan ada dua klaster yang dilaporkan oleh Roy Suryo.

Klaster pertama, yaitu lima terlapor yang diduga melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan dan fitnah bahwa ijazah Roy Suryo adalah ijazah palsu.

"Kemudian klaster dua, ada dua terlapor yaitu terkait dengan tuduhan bahwa Mas Roy terlibat di dalam proyek korupsi Hambalang yang pada saat itu Roy Suryo sebagai bagian dari kader Partai Demokrat," kata Abdul Gofur.

Menurut Gofur, Roy Suryo melaporkan ke polisi bukan karena merasa diserang, atau bukan karena dalam konteks tuduhan ijazah palsu.

"Konteksnya adalah selama ini, Roy Suryo dituduh ya, secara luar biasa, difitnah secara luar biasa, terkait dengan kedudukan Mas Roy sebagai seorang warga negara yang harkat dan martabatnya dilindungi oleh konstitusi, dilindungi oleh semua kaidah-kaidah hukum pidana internasional," katanya.

Laporan Roy Suryo tertuang dalam nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 6 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, Roy Suryo melaporkan ketujuh orang itu dengan KUHAP baru atau Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 433 ayat 2 dan atau Pasal 434 ayat 1.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan Roy Suryo tersebut. Budi mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami terkait laporan tersebut.

"Untuk pasal yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan/atau fitnah, Pasal 433 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 434 Ayat (1) KUHP," kata Budi Hermanto.ik

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru