KEDIRI (Realita) - Wakil Wali Kota Kediri, Qowimuddin Thiha menghadiri prosesi peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Kediri masa jabatan 2024–2029, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM Kota Kediri, Jumat, 14 November 2025.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Yuzar Rasyid resmi dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Kota Kediri menggantikan Gus Sunoto Imam Mahmudi dari PDI Perjuangan yang wafat tahun 2024.
Baca juga: Pengawasan Kos Diperketat Selama Ramadan, DPRD Kediri Soroti Potensi Pelanggaran Moral dan Narkoba
Wakil Wali Kota Kediri menyampaikan ucapan selamat kepada Yuzar Rasyid yang telah resmi dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Kota Kediri.
Menurut Wakil Wali Kota Kediri, amanah baru tersebut diharapkan dapat dijalankan dengan penuh integritas, komitmen, dan semangat pengabdian demi kepentingan masyarakat Kota Kediri. Hadirnya anggota baru dapat memperkuat dinamika lembaga legislatif dalam menjalankan tugas.
Wakil Wali Kota Kediri menegaskan, pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Kolaborasi yang solid menjadi kunci keberhasilan berbagai agenda strategis pemerintah daerah, mulai dari peningkatan layanan publik hingga pembangunan ekonomi dan sosial.
“Dengan semangat kebersamaan, saya optimis Pemerintah Kota Kediri dan DPRD Kota Kediri dapat terus bergerak selaras untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Menjelang Lebaran, Jasa Penukaran Uang di Kota Kediri Tak Seramai Tahun Lalu
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, menyampaikan bahwa pelantikan PAW ini dapat terlaksana dengan baik setelah sebelumnya terdapat kekosongan karena anggota terpilih sebelumnya meninggal dunia.
Ia menjelaskan bahwa pelantikan ini sekaligus melengkapi jumlah anggota DPRD Kota Kediri menjadi 30 orang dan Fraksi PDI Perjuangan anggotanya juga akhirnya terpenuhi.
Firdaus menjabarkan, anggota DPRD memiliki tiga tugas pokok dan fungsi utama, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Seluruh tugas tersebut harus dijalankan sesuai koridor tata tertib (tatib) yang telah disepakati dan dibuat bersama.
Baca juga: Program Balik Gratis, Upaya Dishub Kota Kediri Menekan Beban Mudik Lebaran
“Tatib yang kita buat itu mengacu pada peraturan pemerintah pusat, termasuk diantaranya muatan lokal yang ada di kita," imbuhnya.
Selain itu, Firdaus berpesan agar anggota yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan menyatu dengan seluruh anggota DPRD lainnya.
“Harapannya anggota DPRD yang baru dilantik segera bisa terjalin sinergi dalam menjalankan tugas, terutama dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat," pungkasnya. (Kyo)
Editor : Redaksi