Kejari Batu Bersinergi Gelar Penerangan Hukum kepada Seluruh Kades/Lurah Se-Kota Batu

realita.co
Kejari Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., foto bersama dengan para Kades/Lurah se-Kota Batu.

BATU (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu bersinergi dengan Asosiasi Kepala Desa dan Lurah (Apel) Kota Batu menggelar Penerangan Hukum kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kota Batu.

Kegiatan ini dihadiri sekitar 50 orang termasuk para Kepala Desa dan Lurah se-Kota Batu yang berlangsung di Gedung Rakyat Balai Desa Pandanrejo. Sabtu (15/11/2025)

Baca juga: Incinerator 900°C Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara, Kota Batu Perkuat Perang Melawan Narkoba

Penyuluhan Hukum di awali dengan sambutan Ketua Asosiasi Kepala Desa dan Lurah (Apel) Kota Batu, Wiweko mengatakan, kegiatan ini sebagai momentum dalam mempererat silahturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, khususnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung dalam mengambil kebijakan dan dapat memperbaiki tata kelola pemerintah Desa dengan baik.

Kajari Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., menyampaikan, dalam kepemimpinannya akan mengutamakan upaya preventif memitigasi resiko-resiko pengelolaan baik dana desa mau pun pengelolaan aset dengan menggunakan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai " Jaksa Jaga Desa " atau Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) adalah Program Kejaksaan Agung untuk mengawal dan mendampingi desa dalam pengelolaan dana desa agar berjalan sesuai aturan dan akuntabel.

Baca juga: Ketua LSM Alab-Alab Kota Batu Dukung Kejari Usut Tuntas Prahara Dugaan Korupsi Pasar Induk AmongTani 

" Selain itu terdapat fungsi lain yaitu Jaksa Pengacara Negara yang senantiasa siap untuk melakukan pendampingan hukum serta menjadi legal asisten untuk para aparatur negara mulai dari tingkat tertinggi yaitu Presiden sampai tingkat desa baik di dalam mau pun diluar pengadilan sehingga diharapkan upaya memitigasi resiko hukum secara msksimal," ucap Kajari Batu.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu menekankan salah satunya adalah " Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang merupakan kebijakan nasional yang dilandasi Impres No 9 Tahun 2025, Permenkop No 3 Tahun 2025, serta SKB 4 Menteri dan 2 lembaga yang bertujuan mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari desa melalui percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan koperasi.

Baca juga: Wali Kota Batu Optimis Kajari Batu Bisa Bersinergi Dalam Pengaman Aset Daerah

" Sehingga pemerintah pusat, pemerintah daerah dan PT. Agrinas Pangan Nusantara bersinergi dalam penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur, serta penganggaran melalui DAU, DBH dan Dana Desa. Kejaksaan RI berperan penting mengawal program agar berjalan transparan dan akuntabel melalui pendampingan hukum, supervisi, monitoring serta fasilitasi PKS dan optimalisasi JAGA DESA," terangnya.

Berikutnya, Kepala Kajari Batu menyinggung terkait akan diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, oleh karena itu harus disiapkan penguatan peran Rumah Restorative Justice dengan pembentukan mediator di setiap Desa/kelurahan, guna mendukung penyelesaian perkara berbasis pemulihan sosial. dan pembinaan masyarakat.ton

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru