BPJAMSOSTEK Bojonegoro Sharing Session dengan PLKK

realita.co
BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro bersama PLKK usai sharing session, Rabu (29/9/2021).

BOJONEGORO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bojonegoro menggelar Sharing Session dan Pembinaan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Hotel Aston Bojonegoro, Rabu (29/09/2021). Kegiatan ini menghadirkan 3 narasumber dari Jasa Raharja, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan dokter Penasehat Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur.

Dengan protokol kesehatan yang cukup ketat, kegiatan ini dihadiri perwakilan dari 15 rumah sakit mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, termasuk dari Kabupaten Tuban dan Lamongan. Selain itu hadir juga dari Balai Latihan Kerja (BLK).

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro, Dolik Yulianto, mengatakan,  Sharing Session ini merupakan kegiatan pembinaan bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan seperti ini dilakukan setiap setahun 2 kali, yang tujuannya untuk memperkuat sinergi kerjasama yang erat antara BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro dengan PLKK, sehingga PLKK mengetahui apa saja syarat dan ketentuan administrasi dalam pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dolik menambahkan, tujuan kegiatan ini juga untuk para tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya yang mengalami musibah kecelakaan kerja. Dengan adanya Sharing Session bersama PLKK ini, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dijamin mendapat pelayanan terbaik di PLKK.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro, Ida Dwi Patnurjati,  mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja, supaya bila pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja baik pada saat berangkat kerja maupun pulang kerja, sudah tidak perlu khawatir bea pengobatan dan perawatan, karena sudah ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK.

Dan jika pekerja meninggal dunia, lanjut Ida, ahli waris pekerja tidak sampai jatuh miskin, karena mendapatkan santunan untuk melanjutkan kehidupan. Hal tersebut juga disosialisasikan di acara ini, untuk memberikan edukasi mengenai JKK.

Ida juga menyampaikan harapannya agar perusahaan tertib dalam administrasi, sehingga seluruh pekerja merasa tenang dan aman saat bekerja, termasuk sejak ketika berangkat dan pulang kerja, karena sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Disampaikan pula, dari 1 Januari 2021 sampai 27 September 2021, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro telah membayarkan klaim JKK sebanyak 489 kasus dengan nominal sejumlah Rp 5.701.334.813,-.

Yang terbanyak adalah pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yakni 4.963 kasus yang jumlahnya sebesar Rp 64.977.267.150,-, di atas klaim Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 326 kasus sejumlah Rp 8.311.000.000,-, dan Jaminan Pensiun (JP) sejumlah Rp 1.846.317.31,- untuk 2.242 orang.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru