Operasi Gabungan Perhutani dan Polres Madiun

Tangkap Tiga Pelaku Pembalakan Liar dan Amankan 55 Batang Kayu Jati

realita.co
Puluhan batang kayu jenis jati diamankan petugas gabungan. Foto: Istimewa

MADIUN (Realita) - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun bersama jajaran Polres Madiun berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pembalakan liar serta puluhan batang kayu jati hasil penjarahan di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sampung, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Wakil Administratur Perhutani Madiun Utara, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku yang diamankan ialah:

Baca juga: Tumpukan Kayu Log Meluap di Sungai Pas Keerom, Warga Diminta Waspada

Hadi Nurohman (28), warga Dusun Babatan Dawuhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang.

Sukijan (35), warga Dusun Gondang, Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan.

Agus Edy Prasetyo (28), warga Dusun Babatan Dawuhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.

Menurut Rudi, penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi gabungan yang digelar sebagai tindak lanjut kasus Penebangan Pohon Tanpa Izin (PPTI) yang terjadi pada Senin (17/11) malam.

Pada kejadian tersebut, lima pohon jati dengan keliling 85–105 sentimeter, yang merupakan tanaman tahun 1991, ditebang secara ilegal di petak 53B wilayah RPH Sampung BKPH Caruban.

Baca juga: Tabrak Penjual Kacang, Oknum Jaksa Kejari Tanjung Perak Kabur dan Menabrak Dua Mobil

Dalam operasi yang digelar selanjutnya, petugas berhasil mengepung satu unit truk berisi 43 batang kayu jati persegi dan glondongan yang tengah diturunkan oleh para pelaku di Dusun Bodang, Desa Kebonagung. Ketiga pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti.

Tidak berhenti di situ, tim gabungan juga mengembangkan penyelidikan ke sebuah perusahaan meubeler milik seseorang yang diduga bernama Nanik, berlokasi di Desa Wonorejo.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 13 batang kayu jati glondongan berdiameter 25–35 sentimeter. Meskipun pihak perusahaan menunjukkan bukti pembelian, petugas menduga kuat bahwa kayu tersebut berasal dari aksi pencurian di kawasan hutan. Seluruh kayu kemudian diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Buronan 14 Tahun, Adelin Lis Dikeler ke Kejagung

“Dalam operasi tersebut, secara keseluruhan kami berhasil mengamankan satu truk bernomor polisi AD-8373-MA, lima sepeda motor, serta total 55 batang kayu jati, baik persegi maupun glondongan,” ujar Rudi, Jumat (21/11/2025).

Ia juga menegaskan bahwa operasi gabungan tersebut merupakan bukti keseriusan Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan negara. Respons cepat, pengejaran di lapangan, hingga pengamanan barang bukti mencerminkan kuatnya sinergi antara Perhutani dan Polri dalam pemberantasan kejahatan kehutanan.

"Seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Polres Madiun untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tandas Rudi.yat

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru