BANGKALAN (Realita) - Aksi pemblokiran jalan di Jalan Kinibalu, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur hingga kini masih dilakukan.
Hal itu mendapat respon dari wakil bupati Bangkalan yang menyayangkan aksi penutupan jalan umum tersebut.
Baca juga: Jalan Raya Merak Rusak dan Berlubang, Warga Pasang Tanda Peringatan
Wakil Bupati Bangkalan, Moh Fauzan Ja'far mengatakan perkara pembebasan lahan itu sudah tuntas sejak puluhan tahun lalu. Namun, pihak pemilik lahan diduga tidak menyetujui jumlah pembebasan lahan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
"Persoalan itu sudah selesai, sudah inkrah di pengadilan. Itu perkara sudah puluhan tahun lalu," ujarnya, Kamis (4/11/2025).
Baca juga: Retakan Jembatan Sukowiryo Bondowoso, Langsung Ditambal
Fauzan mengaku, saat proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan umum pada puluhan tahun silam itu, pemerintah daerah sudah melakukan pembebasan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Ketika sudah dilakukan pembebasan 70-80 persen dan ada pihak yang tidak mau dibebaskan, maka pemkab melakukan konsinyasi dan sudah dilakukan," ungkapnya.
Baca juga: Enam Santri Cilik Tewas Tenggelam di Danau Bekas Galian Kapur di Bukit Jaddih Bangkalan
Namun, konsinyasi atau uang dari pemerintah yang dititipkan ke pengadilan itu tak diambil pemilik lahan. Bahkan, pemilik lahan sempat melakukan gugatan namun ditolak pengadilan.
"Konsinyasi itu tidak diambil oleh yang bersangkutan dan yang bersangkutan melakukan gugatan namun ditolak oleh pengadilan," imbuhnya. Ia juga menyayangkan aksi pemblokiran jalan yang dilakukan pemilik lahan.sel
Editor : Redaksi