JAKARTA (Realita)- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan, sebagai Pihak Terkait, instansinya menghormati dan menerima putusan tersebut.
"Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJAMSOSTEK tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini," ujar Anggoro.
Baca juga: Jangan Lengah, DPR Bisa Saja Sahkan UU Pilkada Tengah Malam Nanti
"Sesuai Undang Undang (UU) SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan regulasi pendukung lain seperti Perpres 109 tahun 2013 dan Inpres No 2 tahun 2021, kami tetap fokus berupaya memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri, termasuk di antaranya Pegawai Swasta, BUMN, Pekerja Informal, Pekerja Migran, Pekerja Sektor Jasa Konstruksi dan Pegawai Non ASN," terang Anggoro.
Perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJAMSOSTEK tersebut terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Anggoro menambahkan, salah satu upaya pihaknya dalam memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap.
Baca juga: Pengunjuk Rasa Sukses Robohkan Gerbang Depan dan Belakang DPR RI
"Contoh manfaat tersebut antara lain, perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK, manfaat beasiswa hingga Rp174 Juta pada program JKK dan JKM, santunan kematian sejumlah Rp42 juta pada program JKM, hingga manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah. Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan," jelas Anggoro.
Anggoro juga menekankan pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan yang telah menjangkau seluruh Indonesia melalui sebaran 325 kantor cabang, ditambah layanan online melalui website dan aplikasi JMO.
Terakhir Anggoro mengharapkan dengan putusan MK ini semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja, dan sebagai warga negara indonesia.
Baca juga: DPR Milik Rakyat, Bukan Milik Jokowi
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Madura, Vinca Meitasari, ditemui di kantornya mengatakan, sangat mendukung pernyataan pucuk pimpinannya. Dia menegaskan, dirinya bersama seluruh karyawan akan tetap fokus menjangkau dan memberi pemahaman tentang pentingnya perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pekerja di Pulau Madura. Di samping itu, pihaknya juga terus meningkatkan pelayanan.
"Kami akan terus melakukan itu, mengedukasi setiap pekerja sampai di pelosok-pelosok pedesaan supaya mereka paham tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang manfaatnya tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga keluarganya. Di samping itu, kami juga terus meningkatkan pelayanan yang terbaik pada peserta," tandas Vinca.gan
Editor : Redaksi