PONOROGO (Realita)- Puluhan relawan atau Tenaga Bantuan Pemadam Kebakaran (Damkar) yang ada di Dinas Satpol-PP dan Damkar Ponorogo harus gigit jari. Pasalnya, sejak 1 Januari 2026 lalu mereka resmi di rumahkan dan tidak lagi diperkerjakan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Ponorogo Eko Edi Suprapto. Ia mengatakan, sejak awal Januari lalu sebanyak 76 Tenaga Bantuan Damkar tidak lagi diperkerjakan. Keputusan ini diambil selain tidak ada sokongan anggaran, kebijakan ini diambil lantaran sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 tahun 2023, pemerintah daerah dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN mulai 1 Januari 2026.
Baca juga: 30 Hektar Tanaman Padi Mati Akibat Banjir, Pemkab Ponorogo Baru Lakukan Pendataan
“ Ya, jadi terkait dengan itu namanya Relawan Damkar ya dulu. Sekarang Bantuan Tenaga Damkar. Dikarenakan aturan, aturan dari Menpan RB bahwa larangan mengangkat pegawai non-ASN, maka sejak 1 Januari 2026 terpaksa tidak kita perpanjang kontraknya,” ujarnya, Selasa (04/01/2026).
Baca juga: Digugat Perdata Nasabah, BRI Diputus Bersalah di PN Ponorogo
Eko mengungkapkan, sebelumnya puluhan pegawai honorer Dinas Satpol-PP dan Damkar ini menerima honor Rp 1 juta per bulan per orang.
Baca juga: Gudang Farmasi RSUD Ponorogo Terbakar, Keberadaan CCTV Masih Misterius
“ Anggaran APBD, untuk satu orangnya ya, per bulannya itu satu juta,” pungkasnya. znl
Editor : Redaksi