MADIUN (Realita) - Praktik rentenir, bank plecit, maupun bank keliling masih kerap dijumpai di tengah masyarakat. Namun, dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, praktik pinjam-meminjam uang ilegal tersebut kini berpotensi dikenakan sanksi pidana.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 273 KUHP sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini secara tegas melarang praktik pinjam-meminjam uang atau barang yang dilakukan tanpa izin resmi dan dijadikan sebagai mata pencaharian.
Baca juga: Satreskrim Polres Gresik Bekuk Seorang Pemuda Berprofesi sebagai Bank Plecit
Advokat sekaligus Dosen Universitas Terbuka, Suryajiyoso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku praktik tersebut dapat dijatuhi pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yakni setara dengan Rp50 juta.
“Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak untuk dibeli kembali, atau perjanjian komisi, dan dilakukan sebagai mata pencaharian, dapat dikenakan sanksi pidana,” jelas Suryajiyoso, Kamis (08/01).
Menurutnya, Pasal 273 KUHP dibuat untuk menertibkan praktik pinjam-meminjam uang ilegal yang selama ini kerap merugikan masyarakat kecil.
“Aturan ini bertujuan melindungi warga dari praktik rentenir yang sering berkedok gadai atau jual beli semu, sekaligus menekan aktivitas ekonomi yang bersifat eksploitatif dan tidak berizin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suryajiyoso menegaskan bahwa tidak semua praktik utang-piutang dapat dipidana. Agar seseorang dapat dijerat dengan Pasal 273 KUHP, terdapat sejumlah unsur yang harus terpenuhi.
Baca juga: Bela Warga dari Jeratan Rentenir Bank Keliling, Eks Ketua FPI Depok Tegaskan Ini
“Unsur-unsur tersebut antara lain dilakukan oleh perseorangan, tanpa izin resmi, meminjamkan uang atau barang, menggunakan skema gadai atau jual beli semu, serta dilakukan secara terus-menerus sebagai sumber mata pencaharian,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa ketentuan ini tidak melarang praktik utang-piutang secara umum di masyarakat. Yang dikriminalisasi adalah kegiatan pinjaman yang dijalankan secara berulang, terorganisir, dan dijadikan usaha tanpa izin resmi dari otoritas terkait, seperti izin usaha simpan pinjam, koperasi, atau lembaga pembiayaan.
“Misalnya, seseorang meminjamkan uang kepada banyak orang dengan jaminan barang, menggunakan skema jual beli yang dapat ditebus, tidak memiliki izin usaha, dan dilakukan setiap hari, maka dapat dijerat Pasal 273 KUHP. Namun jika seseorang hanya sekali meminjamkan uang kepada temannya, tanpa bunga tinggi dan bukan sebagai usaha, maka tidak dapat dipidana dengan pasal ini,” tegasnya.
Baca juga: Terjerat Utang Rentenir Rp 1,5 Juta, Ibu Sayat Nadi Anaknya lalu Gantung Diri
Di akhir wawancara, Suryajiyoso juga mengingatkan bahwa apabila praktik pinjaman ilegal tersebut disertai dengan ancaman, kekerasan, pemerasan, atau perampasan barang, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana tambahan sesuai perbuatannya.
“Dengan demikian, Pasal 273 KUHP bukan satu-satunya jerat hukum bagi pelaku rentenir ilegal,” pungkasnya.
Dengan diberlakukannya ketentuan ini, masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap praktik pinjaman ilegal, sekaligus menjadi dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindak praktik rentenir dan bank plecit yang meresahkan.yat
Editor : Redaksi