Kereta Kelinci Marak di Jalan dan Dibiarkan, Asosiasi Sopir Bus Lurug DPRD Ponorogo

realita.co
Puluhan sopir bus saat melakukan mediasi bersama DPRD dan Forum Lintas -Lintas Ponorogo.  Foto: Zainul

PONOROGO (Realita)- Puluhan sopir mini bus dan bus pariwisata yang ada di Kabupaten Ponorogo melurug kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo.

Hal ini dipicu maraknya kembali Kereta Kelinci yang beroperasi di jalan raya Ponorogo, Senin (12/01/2026).

Dari pantauan di lapangan, sekitar 50 sopir bus yang tergabung dalam dua asosiasi yakni Paguyuban Kendaraan Angkutan Umum dari terminal Ponorogo dan Paguyuban Bis Pariwisata mendatangi rumah wakil rakyat Bumi Reog itu dengan menaiki puluhan bus sedang. Pertemuan ini sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, serta melibatkan jajaran Sat-Lantas Polres, Satpol-PP dan Dishub serta Organda Ponorogo. 

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan di ruang Badan Musyawarah DPRD Ponorogo itu, para sopir bus mendesak DPRD, Pemkab dan jajaran terkait untuk menegakkan aturan pelarangan aktifitas kereta kelinci di jalan raya. Pasalnya, akibat maraknya aktifitas kendaraan ilegal yang di modif menjadi kendaraan wisata itu, berdampak pada menurunnya jumlah penumpang bus. Pun membuat omzet mereka turun drastis. 

“ Ketika itu tidak boleh beroperasional di jalan, mohon untuk ditindaklanjuti. Dan yang kita sangat sayangkan ketika bentuk fisik itu tidak sesuai dengan aturan yang ada, boleh beroperasi di jalan dan dibiarkan. Nah itu kan salah betul-betul, ada kesalahan yang nyata tapi tidak ada penindakan dari pihak-pihak terkait di Kabupaten Ponorogo,” ujarnya Kordinator Bus Medium Comunity Ponorogo, Sugiarto. 

Sugiarto mengungkapkan, sedikitnya ada 50 unit kereta kelinci yang sering beroperasi di jalan raya. Tak hanya di jalan desa, bahkan jalan kabupaten dan provinsi juga di lewati kendaraan modifikasi yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ini. 

“ Masih banyak sekali. Bahkan kalau Ponorogo mungkin kalau 50 lebih jumlahnya. di jalan raya kan banyak yang berkeliaran, bahkan jalur-jalur utama kabupaten pun mereka lewati,” ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengaku, setuju dengan tuntutan asosiasi sopir bus ini agar aturan ditegakkan dengan tegas terhadap kereta kelinci atau odong-odong. Ia pun meminta forum lalu-lintas daerah yang terdiri dari Sat-Lantas, Satpol-PP, Dishub dan Organda untuk melakukan razia kendaraan tidak sesuai spek ini secepatnya. 

“ Iya, Undang-Undang mesti harus ditegakkan. Jadi Undang-Undang Lalu Lintas kalau memang ini ada kendaraan yang tidak sesuai, misalkan sepeda motor yang bentuknya motor ya motor, mobil ya mobil sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru