Ormas Gerakan Rakyat Resmi Bertransformasi Jadi Partai Politik

realita.co
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (18/1/2025). Foto: X gerakan Rakyat

JAKARTA (Realita)- Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat resmi menjadi sebuah partai politik (parpol) dengan nama Partai Gerakan Rakyat.

Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (18/1/2025).

Baca juga: Anies Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo

Berdasarkan hasil pleno yang dihadiri oleh 511 anggota dari berbagai tingkatan, meliputi 38 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), 402 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), serta Dewan Pakar dan jajaran pengurus pusat, Sahrin Hamid secara mufakat ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat.

‘’Bahwa partai ini terinspirasi dari visi keadilan sosial yang selama ini dibawa oleh Tokoh Inspiratif sekaligus Anggota Kehormatan 001 Gerakan Rakyat, Anies Rasyid Baswedan,’’ ujar Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid.

"Keadilan dan kesetaraan yang selama ini diperjuangkan oleh Anies Rasyid Baswedan secara personal, saat ini tidak lagi menjadi perjuangan personal, tapi sudah menjadi perjuangan institusional melalui Partai Gerakan Rakyat," lanjut Sahrin.

Sahrin menggarisbawahi bahwa kekuatan utama partai ini adalah Gotong Royong.

Baca juga: Anies: Orang Seperti Tom Saja Bisa Dikriminalisasi, Apalagi Jutaan Warga Kita yang Lain  

Sejak tahun 2023 hingga 2026, seluruh kegiatan Gerakan Rakyat dilakukan secara swadaya dan patungan oleh para anggota.

‘’Partai Gerakan Rakyat menetapkan Panca Dharma sebagai karakter setiap kadernya, di antaranya religiusitas, nasionalisme kerakyatan, kersa ksatria, kasih sayang, dan integritas moral,’’ujarnya.

 ‘’Pimpinan partai di tingkat daerah (DPW, DPD, hingga DPC) tidak boleh menjadi otoritas tunggal, melainkan harus menjadi fasilitator bagi keputusan kolektif anggotanya,’’pungkasnya.

Baca juga: ingin Makan Sushi, Anies Sindir Erina

Sementara itu, Sekjen Gerakan Rakyat, Muhammad Ridwan menambahkan bahwa pengambilan keputusan ini telah sesuai dengan Pasal 24 AD dan Pasal 23 ART organisasi.

‘’Fokus utama partai saat ini memenuhi seluruh regulasi pendaftaran partai politik agar dapat menjadi peserta pemilu dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,’’tandasnya.oke

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru