JAKARTA (Realita)- Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan kekecewaannya atas vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 bulan penjara.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menurut Anies, vonis tersebut tidak sejalan dengan akal sehat dan rasa keadilan publik.
"Kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini," ujar Anies Baswedan usai menyaksikan jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Anies Baswedan menduga kuat ada kriminalisasi dalam kasus ini. Dia menyatakan keprihatinannya atas kemungkinan ketidakadilan serupa dialami masyarakat lain di luar figur publik seperti Tom Lembong.
"Jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain," ujar Anies.
Anies menegaskan dirinya bersama sejumlah tokoh lain akan mendukung penuh upaya hukum lanjutan yang mungkin ditempuh Tom Lembong untuk mencari keadilan.
"Apa pun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya," tegas Anies.
Dalam kesempatan itu, Anies juga mengingatkan para pemegang kekuasaan agar membenahi sistem hukum dan peradilan di Indonesia secara serius. Ia menilai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan adalah fondasi penting bagi keberlangsungan negara.
"Kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita. Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh," ucap Anies.tan
Editor : Redaksi