Iqbal Zidan Nawawi Jalani Sidang Kasus Kekerasan Hubungan Intim

Reporter : Redaksi
Terdakwa Iqbal Zidan Nawawi diadili dalam perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 19 Januari 2026. Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)— Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang tertutup perkara dugaan kekerasan hubungan intim di luar pernikahan yang menjerat Iqbal Zidan Nawawi bin Sultan Nawawi, Senin, 19 Januari 2026. Sidang pemeriksaan saksi itu berlangsung di ruang Kartika dan tertutup untuk umum.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Galih Riana dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyampaikan keterangan para saksi yang dihadirkan. Berdasarkan kesaksian tersebut, peristiwa persetubuhan antara terdakwa dan korban berinisial F2, 21 tahun, disebut terjadi ketika keduanya masih berusia di bawah umur. 

Baca juga: Juliet Hardiani Didakwa Tipu dan Gelapkan Uang Pembelian Wall Charging Mobil Listrik

Menurut jaksa, ada dua saksi salah satunya bernama Andreas alias Icha menerangkan adanya persetubuhan yang dilakukan lebih dari satu kali. Namun, para saksi tidak mengetahui secara rinci adanya unsur paksaan maupun janji yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

“Saksi menerangkan persetubuhan itu terjadi karena adanya hubungan antara terdakwa dan korban. Tapi terkait paksaan, janji, maupun dugaan aborsi, saksi menyatakan tidak mengetahui,” kata Galih usai sidang.

Jaksa menjelaskan hubungan terdakwa dan korban bermula dari perkenalan melalui media sosial, yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara. Pada saat peristiwa yang didakwakan terjadi, baik terdakwa maupun korban masih masuk kategori anak.

Baca juga: Tipu Jual Rumah Fiktif Rp 650 Juta, Erick Julianus Winardi Diadili di PN Surabaya

“Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2020 hingga 2021. Saat itu, terdakwa dan korban masih di bawah umur. Sekarang korban berusia sekitar 21 tahun,” ujar Galih.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak lama, yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2). Jaksa menyebut penerapan pasal tersebut masih akan disesuaikan dengan ketentuan masa peralihan berlakunya KUHP baru pada tahap pemeriksaan ahli dan pembacaan tuntutan.

Baca juga: Mila Indriani Notowibowo, DPO Korupsi Kredit Fiktif, Akhirnya Dibekuk Kejaksaan

Galih juga menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan pertemanan terdakwa dan korban, yang kerap berinteraksi secara langsung.

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa persetubuhan disebut terjadi di beberapa lokasi. Namun, lokasi yang diketahui secara pasti oleh saksi hanya satu kejadian di sebuah hotel, berdasarkan cerita korban.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru