Jaksa Tangkap Effendi Pudjihartono, Terpidana Penipuan Resto Sangria di Aset TNI AD

Reporter : Redaksi
Terpidana penipuan Effendi Pudjihartono (mengenakan kaos coklat) saat ditangkap Kejaksaan, Selasa 20/1/2026. Foto: Kejaksaan

SURABAYA (Realita)- Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana penipuan Effendi Pudjihartono di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa malam, 19 Januari 2026. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.45 WIB setelah Effendi sempat menghindari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

“Kami melakukan pemantauan selama beberapa hari hingga memperoleh informasi keberadaan terpidana di wilayah Dukuh Pakis,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana, Selasa, 20 Januari 2026.

Baca juga: Selebgram Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara karena Promosikan Situs Judi Online

Effendi diamankan di sebuah perumahan di Surabaya Barat. Saat tim tiba di lokasi, keluarga terpidana sempat menolak penangkapan. Namun, upaya tersebut tidak berlangsung lama.

“Awalnya ada penolakan dari pihak keluarga, tetapi setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, terpidana akhirnya dapat diamankan tanpa perlawanan,” ujar Putu.

Baca juga: Eks Dirut KBS Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Dana Pakan Satwa Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Kasus ini bermula pada 2022 ketika Effendi, selaku Direktur CV Kraton Resto Group, menjalin kerja sama dengan Ellen Sulistyo terkait pengelolaan tanah dan bangunan milik TNI Angkatan Darat, cq. Kodam V/Brawijaya, di Jalan Dr. Soetomo, Surabaya. Kepada korban, Effendi mengklaim memiliki hak pengelolaan aset tersebut selama 30 tahun untuk kepentingan usaha restoran.

Berdasarkan klaim itu, korban mentransfer sejumlah uang dan merenovasi bangunan hingga beroperasi sebagai restoran Sangria by Pianoza. Namun pada 2023, Kodam V/Brawijaya menghentikan operasional restoran dan menyatakan bahwa Effendi sudah tidak lagi memiliki hak pengelolaan atas aset tersebut.
“Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 998 juta,” kata Putu.

Baca juga: BEM Nusantara Datangi Kejati Jatim, Tuntut Proses Hukum Febri Ardiansyah Dipercepat

Mahkamah Agung menyatakan Effendi terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan melalui putusan Nomor 1898 K/Pid/2025 tertanggal 27 November 2025. Usai ditangkap, Effendi langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani masa pidananya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru