KPK juga Mengamankan Uang Rp 550 Juta

Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Dana CSR dan Fee Proyek

realita.co
KPK menunjukkan uang yang disita dari Maidi cs dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026). Foto: Screenahot X KPK

JAKARTA (Realita)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers KPK, Selasa (21/1/2026), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mulai pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Usai Digeledah, Faizal Rachman Sebut KPK Cuma Sita Satu Handphone

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial diduga dimanfaatkan sebagai modus pemerasan.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Maidi di Jatiwangi Regency

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan wali kota, dan Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

KPK mengamankan Rp550 juta dalam OTT tersebut serta menahan ketiga tersangka di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Baca juga: Pengembangan Kasus OTT Walikota Madiun Nonaktif Maidi, KPK Geledah Rumah Kadiskominfo Madiun, Sita Handphone dan Dokumen

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, penyidik masih mendalami dugaan penerimaan lain berupa gratifikasi dan fee perizinan di lingkungan Pemkot Madiun.cin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru