MADIUN (Realita) – Sehari sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Madiun Maidi terekam dalam sejumlah foto swafoto bersama Direktur Utama PDAM Kota Madiun, Suyoto, di sebuah showroom mobil mewah di Ponorogo.
Foto-foto tersebut diunggah langsung oleh Suyoto melalui akun Facebook pribadinya, Suyoto Hardjo Wiyono, pada Minggu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 15.50 WIB.
Dalam unggahan tersebut, Suyoto menuliskan keterangan singkat, “Bismillah, sekedar mejeng.”
Sedikitnya terdapat lima foto swafoto yang diunggah. Dalam salah satu foto, Wali Kota Maidi tampak berdiri di samping Suyoto dengan mengenakan topi rimba berwarna abu-abu serta jaket bomber abu-abu bermerek Guess.
Keduanya terlihat berada di dalam showroom Prabu Motor Ponorogo, tepat di dekat salah satu unit Suzuki Jimny Chiffon Ivory Metallic yang dipajang.
Sementara dalam unggahan foto lainnya, Suyoto tampak berpose dengan latar belakang deretan mobil mewah, antara lain Jeep Rubicon, Jeep Wrangler, hingga Hummer, yang berjajar di area showroom tersebut.
Unggahan itu juga menandai sejumlah akun Facebook, di antaranya Misdi Idemu Asetmu yang diduga merupakan akun milik Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi, serta Muhammad Yusuf Asmadi, yang diketahui menjabat sebagai Camat Taman, Kota Madiun. Selain itu, akun resmi Prabu Motor Ponorogo juga turut ditandai dalam unggahan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Suyoto belum memberikan keterangan resmi terkait maksud dan tujuan kunjungan ke showroom mobil mewah tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon belum mendapatkan respons.
OTT KPK Sehari Berselang
Sehari setelah unggahan foto tersebut, Senin, 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan secara tertutup di Kota Madiun. Dalam operasi tersebut, 15 orang diamankan, dan sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta, termasuk Wali Kota Madiun Maidi.
Baca juga: Maidi Diduga Perintahkan Pengumpulan Uang dengan Dalih Dana CSR Kota Madiun
Pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penahanan terhadap Maidi bersama dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto dari pihak swasta dan Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Maidi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dana corporate social responsibility (CSR), fee proyek, serta gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Editor : Redaksi