MADIUN (Realita) – Sidang perkara dugaan korupsi dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan (TSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali mengungkap fakta penting di persidangan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi, yang hadir sebagai saksi, menyatakan bahwa mekanisme permintaan dana CSR dari STIKES Bhakti Husada Mulia (BHM) tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Madiun.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudandi saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar terkait apakah proses permintaan CSR kepada STIKES BHM telah melalui mekanisme yang benar sesuai regulasi yang berlaku.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Sudandi di hadapan majelis hakim, Kamis (18/6/2026).
Dalam keterangannya, Sudandi menjelaskan bahwa pelaksanaan program TSP atau CSR di Kota Madiun telah diatur melalui Perda Nomor 42 Tahun 2018 serta Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 46 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perwal Nomor 85 Tahun 2020.
Menurutnya, mekanisme yang berlaku mengharuskan kebutuhan program terlebih dahulu diusulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pihak terkait.
Selanjutnya usulan tersebut diinventarisasi dan difasilitasi oleh Tim Fasilitasi TSP sebelum dikomunikasikan kepada forum perusahaan yang akan menyalurkan dana CSR.
“Usulan kebutuhan dari OPD kemudian disampaikan kepada tim fasilitasi. Selanjutnya dikomunikasikan dengan forum perusahaan yang akan menyalurkan CSR,” terang Sudandi dalam persidangan.
Lebih jauh, ia juga menegaskan bahwa prosedur tersebut bertujuan memastikan penyaluran CSR berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sudandi juga menjelaskan bahwa yayasan tidak termasuk pihak yang diwajibkan melaksanakan program TSP sebagaimana diatur dalam Perda Kota Madiun. Kewajiban tersebut, kata dia, melekat pada perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara itu, usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa sejumlah pengusaha yang dihadirkan sebagai saksi mengaku menyerahkan dana CSR karena merasa terpaksa.
Para saksi menyebut nominal yang harus diberikan ditentukan secara sepihak dan permintaan dilakukan langsung oleh Maidi tanpa dasar aturan yang jelas.
Menurut jaksa, keterangan para saksi tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik pemerasan yang dibungkus dengan program CSR. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bagian dari pembuktian perkara yang saat ini masih terus bergulir di pengadilan. Yw
Editor : Redaksi