Sidang Korupsi Maidi, Keterangan Berbelit dan Berbeda dengan BAP,  Hakim Hentikan Pemeriksaan Saksi Bagus Sumastomo

MADIUN (Realita) - Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi fee proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (31/7/2026), diwarnai ketegangan. 

Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar menghentikan sementara pemeriksaan saksi Bagus Sumastomo, Koordinator Pokja PBJ-Adbang, setelah menilai keterangannya berubah-ubah dan tidak selaras dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.

Situasi tersebut bermula ketika majelis hakim mendalami dugaan pemberian uang yang diterima Bagus. Awalnya, saksi mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta dari seseorang bernama Rizky yang disebut sebagai utusan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun.

Namun saat Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar menanyakan apakah selain dari DPUPR juga ada pihak lain yang memberikan uang, Bagus sempat membantah.

"Saudara saksi kan sudah diperiksa penyidik. Saya ingatkan lagi, apa cuma PUPR atau ada dinas lain yang memberikan kepada saksi?" tanya Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar.

Setelah kembali didesak, Bagus akhirnya mengubah keterangannya dan mengakui masih ada dua rekanan yang turut memberikan uang.

"Ada lagi dari dua rekanan yang mulia," jawab Bagus.

Majelis hakim kemudian menggali alasan saksi menerima uang tersebut. Namun jawaban yang diberikan dinilai berputar-putar sehingga memancing peringatan keras dari hakim.

"Sebelum saksi memberikan keterangan yang panjang, saya ingatkan kepada saksi yang lain, kalau keterangan berbeda dengan BAP maka kita akan panggil penyidiknya. Jadi dalam memberikan keterangan harus jujur. Kalau tidak tahu bilang tidak tahu, tapi jangan tahu bilang tidak tahu," tegas Ernawati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selanjutnya mengonfirmasi isi BAP Bagus. Dalam pemeriksaan penyidik, disebutkan dua rekanan yang memberikan uang kepada saksi adalah Rosi dari CV Cipta Niaga Abadi dan Untari dari CV Pangreksa Adhi Karya.

Dalam BAP tersebut, Bagus mengaku menerima uang Rp15 juta dari Untari sebagai ucapan terima kasih setelah memenangkan lelang proyek pada akhir November, serta Rp10 juta dari Rosi.

Ketidaksesuaian keterangan kembali muncul ketika JPU menanyakan pembagian uang tersebut. Bagus semula menyebut kelompok Pokja terdiri dari sembilan orang, namun kemudian mengubah keterangannya menjadi delapan orang. Ia juga menyatakan setiap anggota menerima bagian masing-masing Rp6 juta.

"Saudara ini memberikan keterangan bagaimana? Tadi bilang sembilan, sekarang delapan. Jadi saksi menerima bagian Rp8 juta?" cecar JPU KPK.

Bagus membantah menerima uang sebesar itu.

Melihat keterangan saksi yang terus berubah dan tidak sinkron dengan BAP, Ketua Majelis Hakim akhirnya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap Bagus dan meminta JPU beralih memeriksa saksi lainnya.

"Begini Pak Jaksa, karena terlalu banyak yang ditanya dan tidak sama, kita istirahatkan saja. Saudara nanti berpikir ya, karena banyak keterangan saudara di penyidik yang sekarang tidak diakui. Silahkan duduk, pindah ke belakang," perintah Ernawati sambil mengetuk palu sidang.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK menghadirkan empat saksi, yakni Bagus Sumastomo selaku Koordinator Pokja PBJ-Adbang, Anggita Mutiara yang merupakan staf Pokja PBJ-Adbang, Sutrisno yang disebut sebagai tim sukses, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noer Aflah.yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru