DEPOK (Realita) - Polisi membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga di sejumlah wilayah Kota Depok.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berinisial AI (26) dan BMA (22) berhasil ditangkap setelah diketahui telah beraksi sebanyak tujuh kali.
Baca juga: Gedung MTsN 03 Depok Diresmikan, Wamenag Sebut Investasi Masa Depan
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengatakan pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor di wilayah Kukusan, Kecamatan Beji, pada 10 Januari 2026.
“Awalnya kami menerima laporan pencurian sepeda motor di wilayah Kukusan, Beji. Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis rekaman CCTV, Tim Opsnal Unit I Krimum Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan dua orang pelaku,” kata Made dalam keterangannya Sabtu (24/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui memiliki peran berbeda saat melancarkan aksinya.
Satu pelaku bertugas mengawasi situasi sekitar, sementara satu pelaku lainnya bertindak sebagai eksekutor pencurian.
“Saat situasi sepi, terutama pada malam hari, satu pelaku berjaga dan satu pelaku melakukan eksekusi,” jelasnya.
Made mengungkapkan, sasaran utama para pelaku adalah sepeda motor yang diparkir di lokasi minim pengawasan dan tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan.
“Sasarannya adalah motor yang tidak dikunci dengan baik dan berada di lokasi sepi. Tidak ada target lokasi khusus seperti kos-kosan,” terangnya.
Baca juga: Rotasi Jabatan ASN Depok, Supian Suri Tegaskan Evaluasi Kinerja
Dalam setiap aksinya, kedua pelaku juga selalu membawa senjata tajam jenis golok untuk mengantisipasi apabila aksinya diketahui warga.
“Golok ini sengaja dibawa untuk berjaga-jaga apabila aksinya diketahui warga. Bisa digunakan untuk ancaman atau perlawanan,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Made, sepeda motor hasil curian dijual dengan harga murah dan jauh di bawah harga pasaran.
“Biasanya motor curian dijual dengan kisaran harga antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Saat ini kami masih mendalami jaringan penadahnya,” katanya.
Baca juga: Kolaborasi UI dan Pemkot Depok Fokus Infrastruktur, SDM, hingga Peluang Kerja
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci letter T, tiga mata kunci letter T yang telah ditajamkan, satu bilah senjata tajam jenis golok, satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi F 3528 FKZ.
Kemudian, dua buah kunci motor, satu kunci lemari, satu KTP, satu SIM, satu kartu pelajar, serta dua unit telepon genggam.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tutup Made.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Depok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. hry
Editor : Redaksi