SURABAYA (Realita)– Sidang perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, kembali memanas setelah saksi pelapor sekaligus korban, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aris Agung Paewai, kembali tidak hadir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 26 Januari 2026. Ketidakhadiran Aris memicu kemarahan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Oppunsunngu.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hakim menegaskan bahwa Aris merupakan saksi pelapor yang keterangannya sangat menentukan dalam mengungkap perkara dugaan pemerasan tersebut.
Baca juga: Eksepsi Dicky Kurnia Pasal 114 UU Narkotika Tak Lagi Berlaku
“Ini sudah beberapa kali tidak hadir. Yang bersangkutan adalah saksi pelapor. Keterangannya sangat penting untuk membuktikan perkara ini,” ujar Cokia di ruang sidang.
Majelis hakim juga mempertanyakan alasan ketidakhadiran Aris yang disebut karena sakit. Hakim menyatakan akan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit untuk memastikan kebenaran kondisi medis saksi pelapor.
Langkah itu, menurut hakim, diperlukan demi menjaga objektivitas persidangan serta melindungi hak-hak terdakwa agar proses hukum tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
Tak hanya itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mempertimbangkan pemanggilan paksa apabila Aris kembali mangkir dalam persidangan berikutnya.
Hakim menegaskan, ketidakhadiran saksi pelapor dapat dinilai sebagai bentuk tidak menghormati peradilan.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menyinggung pemberitaan media yang menyebutkan bahwa sehari sebelum sidang, Aris diketahui masih mengikuti agenda resmi mendampingi Gubernur Jawa Timur di Kediri. Fakta tersebut memperkuat keraguan hakim atas alasan ketidakhadiran saksi.
Seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Timur Sri Rahayu menyatakan pihaknya akan kembali memanggil Aris Agung Paewai. “Ini kewajiban kami sebagai jaksa. Tadi hakim juga sudah memerintahkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Hakim Anggota Nurkolis juga melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara ini. Ia mempertanyakan mengapa pihak pemberi uang tidak turut diproses hukum.
“Kalau seperti ini, payah hukum kita. Dalam pemerasan, tidak perlu ada penjebakan. Apalagi uang yang diberikan berasal dari Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur,” kata Nurkolis.
Faisol salah satu tim penasihat hukum kedua terdakwa menegaskan bahwa hingga sidang keempat ini, JPU belum mampu menghadirkan saksi korban di persidangan. Padahal, sesuai Pasal 160 KUHAP lama, keterangan saksi korban wajib disampaikan langsung di muka persidangan dan tidak boleh hanya dibacakan.
“Tadi jaksa sempat menanyakan apakah keterangan saksi bisa dibacakan, padahal secara hukum sudah jelas tidak boleh. Jaksa tentu paham betul konsekuensi dan aturan dalam KUHAP,” ujar Faisol.
Ia juga menyoroti adanya kesan perlakuan berbeda terhadap saksi yang berstatus pejabat publik. Menurutnya, hukum seharusnya tidak memberi toleransi berlebihan hanya karena jabatan.
“Kalau pejabat mendapat kelonggaran, lalu keadilan bagi rakyat kecil mau dibawa ke mana? Hukum jangan sampai terlihat berpihak pada kekuasaan,” tegasnya.
Wakil Ketua Majelis Hakim dalam persidangan turut menyampaikan bahwa dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit tersebut bahkan telah memberikan komentar yang dinilai tidak konsisten dengan kondisi sebenarnya. Majelis juga memberi sinyal kemungkinan pemanggilan paksa apabila saksi kembali mangkir dari persidangan.
“Jika nantinya dipanggil secara patut namun tetap tidak hadir, itu bisa dinilai sebagai bentuk tidak menghormati peradilan,” ujar penasihat hukum mengutip pernyataan hakim.
Penasihat hukum menegaskan akan mengajukan keberatan apabila pada sidang berikutnya JPU kembali gagal menghadirkan saksi pelapor. Bahkan, pihaknya membuka peluang menempuh upaya hukum lain apabila jaksa tidak mengambil langkah tegas.
“Keterangan saksi korban sangat krusial sebagaimana Pasal 183 KUHAP. Tanpa kehadiran korban, perkara ini berpotensi cacat hukum dan kami berharap terdakwa bisa dibebaskan,” katanya.
Terkait isu perselingkuhan yang turut mencuat di publik, kuasa hukum menyebut kliennya seorang mahasiswa semester empat hanya mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media online. Isu itulah yang mendorong kliennya melakukan aksi demonstrasi dengan tujuan meminta klarifikasi terbuka dari Kadis Pendidikan.
Baca juga: Iwan Nuzuardhi Dilantik Jadi Kasi Pidsus Kejari Surabaya
“Kalau sudah diklarifikasi dengan data yang kuat, masyarakat juga tahu kebenarannya. Tapi ketika terus diam, justru menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.
Penasihat hukum kembali mendesak agar Aris Agung Paewai hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada 29 Januari mendatang. Mereka menilai kehadiran saksi pelapor penting demi menjaga marwah peradilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip rule of law.
“Kami berharap Pak Aris hadir agar perkara ini terang-benderang, baik terkait Pasal 310, 311, 368, maupun 369,” pungkasnya.
Adapun perkara ini bermula pada Juli 2025, ketika Sholihuddin mahasiswa semester empat Universitas Muhammadiyah Surabaya bersama Muhammad Syaefuddin Suryanto yang mengaku pengurus Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR), mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Dalam surat tersebut, mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Aris Agung Paewai sebagai tersangka kasus dana hibah serta meminta klarifikasi atas dugaan perselingkuhan yang belum terbukti. Jaksa menyebut jumlah massa aksi yang direncanakan tidak lebih dari 20 orang.
Melalui komunikasi WhatsApp, Sholihuddin kemudian meminta uang Rp50 juta agar demonstrasi dibatalkan dan isu dihentikan.
Korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp20.050.000 pada 19 Juli 2025 di area parkir D’CoffeCup, Jalan Raya Prapen, Surabaya. Setelah itu, rencana demonstrasi dibatalkan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 310 ayat (2) KUHP.yudhi
Editor : Redaksi