Menyoroti OTT KPK Wali Kota Madiun, GERTAK Tegaskan Pentingnya Penguatan Fungsi Pengawasan DPRD

realita.co
Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK) Madiun, Putut Kristiawan. Foto: Dok pribadi

MADIUN (Realita) - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, mendapat apresiasi dari Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK) Madiun, Putut Kristiawan.

Menurut Putut, OTT tersebut seharusnya dijadikan momentum bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap program dan kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Baca juga: KPK Amankan Rp 350 Juta dari STIKES BHM, Pemkot Madiun Klaim Tak Terkait CSR

“Operasi tangkap tangan kemarin harusnya menjadi momentum DPRD untuk memperkuat pengawasan terhadap program maupun kinerja Pemkot setempat,” ujar Putut, Sabtu (31/1/2026).

Ia menyayangkan adanya pernyataan dari pihak legislatif yang menyebut Pemkot Madiun tidak berintegritas atau hanya memiliki integritas semu. 

Menurut Putut, pernyataan tersebut justru berpotensi menjadi blunder bagi DPRD sendiri, terutama jika dikaitkan dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjerat Maidi.

Lebih jauh, ia juga menegaskan, pengelolaan dan pemanfaatan dana CSR yang masuk ke pemerintah daerah merupakan bagian dari tanggung jawab pengawasan DPRD.

“Kalau soal fee atau suap menyuap, mungkin itu di luar jangkauan mereka. Tapi kalau dana CSR, itu jelas tanggung jawab pengawasan DPRD. Karena dana tersebut masuk ke pemerintah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat, sehingga wajib dikawal dan diawasi,” terangnya.

Putut menilai, terjadinya kasus OTT tersebut menunjukkan tidak optimalnya fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

“Kalau sampai terjadi seperti ini, artinya DPRD juga tidak bekerja sesuai tupoksinya,” pungkasnya.

Kronologi Perkara OTT KPK
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (20/1/2026), KPK resmi menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring OTT sebagai tersangka. 

Ketiganya yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Baca juga: Pasca OTT KPK, Balai Kota Madiun Lengang; Wawali dan Sekda Tak Berada di Tempat

Dalam konstruksi perkara, pada Juli 2025, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala DPMPTSP Kota Madiun dan Sudandi selaku Kepala BKAD Kota Madiun.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta. Uang itu berkaitan dengan pemberian izin akses jalan dalam bentuk “uang sewa” selama 14 tahun, dengan dalih sebagai dana CSR Kota Madiun. 

Diketahui, STIKES Bhakti Husada Mulia saat itu tengah dalam proses alih status menjadi universitas.

Pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada Rochim melalui transfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum.

Dugaan Fee Perizinan dan Gratifikasi

Baca juga: Orang Tua Murid PAUD di Madiun, Keluhkan MBG Berjamur

Selain perkara CSR, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.

Pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang senilai Rp600 juta kepada pihak developer. Uang tersebut diterima oleh Sri Kayatin selaku pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung dan rekanan kepercayaan Maidi dari PT Hemas Buana. 

Selanjutnya, dana itu disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.

Tak hanya itu, KPK turut mengungkap adanya dugaan penerimaan lain atau gratifikasi yang diterima Maidi selama periode 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Sementara dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta. yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru