MADIUN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan ketidakberesan dalam tata kelola dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Fakta tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan berujung pada penetapan Wali Kota Madiun, H. Maidi, sebagai salah satu tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan keterlibatan Maidi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan pengumpulan dana CSR. Hal tersebut disampaikan Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2026) malam.
Asep menjelaskan, pada Juli 2025, Maidi yang menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2025–2030, diduga memberikan arahan untuk mengumpulkan sejumlah uang melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun (BHM). Pihak yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin pemanfaatan akses jalan. Uang itu disebut sebagai sewa selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun.
“STIKES Bhakti Husada Madiun diketahui tengah dalam proses alih status menjadi universitas,” ujar Asep.
Pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES BHM menyerahkan uang tersebut kepada Rochim Ruhdiyanto (RR), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan wali kota. Penyerahan dilakukan melalui transfer ke rekening CV Sekar Arum. Rochim turut terjaring OTT dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam perkara ini, KPK juga menemukan bahwa Peraturan Wali Kota Madiun tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) tidak dijalankan sebagaimana mestinya dan bahkan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
“Antara lain terkait pemberdayaan TSP, penyaluran TSP dalam bentuk uang, serta tata kelola yang tidak dilakukan secara kredibel,” tegas Asep.
Namun, Pemkot Madiun menyampaikan keterangan berbeda. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noer Aflah, menyatakan bahwa selama ini CSR yang diterima Pemkot Madiun seluruhnya berbentuk barang, bukan uang tunai.
“Makanya kita juga sedang mencari-cari informasi. Kok bisa yang tersebar seperti itu,” ujar Aflah, Rabu (21/1/2026).
Aflah menjelaskan, dalam proses pengajuan perubahan status STIKES BHM menjadi universitas, diketahui terdapat aset tanah milik Pemkot Madiun seluas 2,5 x 20 meter yang digunakan sebagai akses jalan menuju kampus. Akses tersebut telah dimanfaatkan sejak pembangunan kampus sekitar tahun 2008.
“Setelah diteliti, ternyata dokumen pelimpahan atau perizinannya tidak ada,” ungkap Aflah.
Terkait uang Rp 350 juta yang disita KPK, Aflah tidak menjelaskan secara rinci status dana tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa secara ketentuan, CSR tidak diperbolehkan diberikan dalam bentuk uang tunai. Selain itu, penerimaan CSR harus tercatat dan dilaporkan secara periodik kepada wali kota.
“Saat saya menjabat sebagai Plh dan Plt Kepala Bappeda, secara prosedural sudah dilakukan. Ada permintaan, proposal, dan diajukan sesuai mekanisme,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun belum memberikan keterangan resmi terkait OTT KPK yang turut menyeret institusi pendidikan tersebut. Upaya konfirmasi belum membuahkan hasil karena pimpinan dan pejabat berwenang tidak berada di kampus.
“Ini sedang KKN, jadi tidak ada semua di kampus,” ujar petugas jaga di pintu masuk kampus STIKES BHM.yw
Editor : Redaksi