Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya, Tersangka Baru Korupsi Sarana Prasarana SMK 2017

Reporter : Redaksi
Tersangka Direktur PT Buana Jaya Surya berinisial LT kenakan rompi tahanan saat ditahan Kejati Jatim, Rabu (4/2/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dan menahan Direktur PT Buana Jaya Surya berinisial LT sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi peningkatan sarana dan prasarana SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari hasil pengembangan perkara.

Baca juga: Kejari Surabaya Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Apartemen Puncak CBD Wiyung

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, serta memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” kata John Franky, Rabu, 4 Februari 2026.

Perkara ini berawal dari pengelolaan anggaran peningkatan sarana dan prasarana SMK Negeri dan hibah untuk SMK Swasta pada 2017. Total anggaran yang dikelola mencapai lebih dari Rp186 miliar, terdiri atas belanja pegawai dan jasa, belanja hibah, serta belanja modal alat dan konstruksi.

Penyidik menduga mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur berinisial SR mempertemukan Pejabat Pembuat Komitmen (H) dengan pihak swasta JT untuk mengatur pelaksanaan pekerjaan belanja modal. Dalam prosesnya, tim yang dipimpin JT menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang kemudian digunakan dalam proses lelang.

JT diduga mengikuti lelang melalui sejumlah perusahaan, di antaranya PT Buana Jaya Surya, PT Lintang Utama Nusantara, PT Tunas Maju Bersama, PT Multi Centra Alkesindo, PT Delta Sarana Medika, dan PT Desina Dewa Rizky. Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian ditetapkan sebagai pemenang paket pekerjaan pengadaan sarana prasarana SMK.

Baca juga: Hakim Bebaskan Notaris Nafiaturrohmah dalam Perkara Gratifikasi dan BPHTB Ngawi

Khusus PT Buana Jaya Surya, yang dipimpin LT, perusahaan ini menjadi pemenang paket pengadaan belanja modal alat-alat bengkel SMK Paket 1. Penyidik menduga paket tersebut sejatinya dikuasai JT, yang merupakan kakak kandung LT.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, LT diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis dan terlambat mengirimkan barang. Namun, pembayaran tetap dilakukan seolah-olah pekerjaan telah rampung 100 persen tanpa pengenaan denda, bersama-sama dengan PPK/KPA. Pembayaran tersebut dinilai tidak sah secara hukum.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tersangka JT, H, SR, HB, dan S. Penetapan LT sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Penyidik kemudian menemukan LT di sebuah apartemen di kawasan Menteng Park, Jakarta, dan membawanya ke Surabaya untuk diperiksa.

Baca juga: Mangkir Empat Panggilan, Kehadiran Kadisdik Jatim Diwarnai Teguran Hakim

“Setelah pemeriksaan sebagai saksi, status yang bersangkutan kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar John Franky.

Untuk kepentingan penyidikan, LT ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp157,6 miliar, berdasarkan hasil penghitungan auditor berwenang. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak lain yang terlibat serta memulihkan kerugian keuangan negara.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru