Pledoi Liem Tje Sen Bantah Dakwaan Kekerasan Seksual

Reporter : Redaksi
Dr.Johan Widjaja, S.H.,M.H penasihat hukum terdakwa Liem Tje Sen alias Sentosa Liem saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 4/2/2026. Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)— Penasihat hukum terdakwa Liem Tje Sen alias Sentosa Liem membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Bantahan itu disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi atas surat tuntutan jaksa yang dibacakan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun. Namun penasihat hukum terdakwa, Johan Widjaja, menilai dakwaan pertama dan kedua yang didasarkan pada Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak terbukti secara hukum.

Baca juga: Kejari Surabaya Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Apartemen Puncak CBD Wiyung

Menurut Johan, tidak ada satu pun saksi yang secara tegas menerangkan adanya unsur pemaksaan atau kekerasan seksual sebagaimana didakwakan jaksa. Ia menyebut hubungan antara terdakwa dan korban dilakukan atas dasar suka sama suka dalam konteks hubungan pacaran. “Hubungan tersebut berlangsung berulang kali tanpa paksaan,” kata Johan dalam persidangan.

Dalam pledoi itu dijelaskan, terdakwa dan korban berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh Kristen pada 19 Februari 2024 sebelum menjalin hubungan pribadi. Penasihat hukum menyebut hubungan seksual dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk di mobil dan hotel, tanpa adanya kekerasan atau ancaman.

Penasihat hukum juga mempersoalkan waktu pelaporan perkara ke kepolisian. Menurut dia, korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut beberapa bulan setelah kejadian. Akibatnya, tempus delicti serta hasil visum et repertum dinilai tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti. “Secara logika hukum, laporan semestinya dilakukan segera setelah peristiwa terjadi,” ujar Johan.

Baca juga: Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya, Tersangka Baru Korupsi Sarana Prasarana SMK 2017

Selain itu, kuasa hukum menilai surat tuntutan jaksa mengandung kekeliruan dan kabur atau obscuur libel. Salah satu yang disoroti adalah ketidaktepatan penulisan identitas dan data saksi dalam surat tuntutan jaksa. Perbedaan keterangan antara pengakuan korban dan terdakwa mengenai jumlah serta lokasi hubungan seksual juga dijadikan dasar untuk menolak dakwaan.

Terkait dalil jaksa yang menyebut korban mau melakukan hubungan seksual karena diperdaya dengan janji akan dinikahi, penasihat hukum merujuk Pasal 58 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal tersebut menyatakan janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut berlangsungnya perkawinan maupun ganti rugi. Karena itu, menurut pembelaan terdakwa, janji kawin tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan.

Baca juga: Saksi Korban Ungkap Modus Terdakwa Hermanto Oerip dalam Investasi Tambang Nikel Rp 75 Miliar

Dalam pledoi tersebut, penasihat hukum juga menuding korban telah merekayasa peristiwa hukum dan memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan, termasuk terkait lokasi kejadian dan kondisi pribadi. Tuduhan itu telah dibantah Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa dan korban berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh sebelum menjalin hubungan pribadi. Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi di sejumlah lokasi, antara lain di kawasan Pantai Ria Kenjeran, sebuah hotel, serta area parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru