MADIUN (Realita) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun memastikan akan menurunkan tim ke Desa Tiron, Kecamatan Madiun, untuk mengusut dugaan penjualan material bongkaran bangunan SD Negeri Tiron 03.
Bangunan sekolah tersebut diketahui merupakan aset hibah Pemerintah Kabupaten Madiun.
Baca juga: Diduga Telah Dijual, Pemkab Madiun Minta Kades Kembalikan Aset Hibah Material Bongkaran SDN Tiron 01
Langkah tersebut diambil menyusul mencuatnya informasi di masyarakat bahwa material bekas bangunan sekolah dasar tersebut diduga diperjualbelikan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang jelas.
Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Ya, nanti akan kami turunkan tim untuk mengecek langsung ke lokasi,” ujar Supriadi, Kamis (5/2/2026).
Menurut Supriadi, aset hibah antar pemerintah, khususnya dalam bentuk barang, wajib tercatat secara administratif dan pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Itu hibah antar pemerintah dan bentuknya barang. Kalau hibah barang, harus ada pencatatan. Tidak bisa serta-merta dipindahtangankan,” tegasnya.
Sementara itu, dilapangan, Didik, salah satu pekerja yang terlibat dalam proses pembongkaran bangunan, mengaku dirinya hanya bertugas mengantar para pekerja lain yang melakukan pembongkaran.
“Saya hanya mengantar orang-orang yang bongkar,” ujarnya saat ditemui di lokasi sekolah, Minggu (25/1/2026).
Saat ditanya siapa pihak yang memerintahkan kegiatan tersebut, Didik menyebut nama seseorang bernama Kelvin.
“Ada orang lain, Pak. Kelvin namanya,” katanya singkat.
Sebelumnya, Kepala Desa Tiron, Kristiyan Antarriksa, mengakui bahwa bangunan SD Negeri Tiron 03 merupakan aset hibah Pemerintah Kabupaten Madiun yang telah diserahkan kepada pemerintah desa.
Baca juga: Lahan Milik Pemkab Bojonegoro untuk TPA Diduga Disewakan
“Aset tersebut memang aset Pemkab, namun sudah dihibahkan ke desa. Pemanfaatannya menjadi kewenangan desa, apakah mau dipertahankan, direnovasi, atau dibongkar,” ujarnya, Senin (2/2).
Kristiyan juga menyebut bahwa rencana pemanfaatan aset tersebut telah dibahas melalui mekanisme musyawarah desa.
“Kalau nantinya ada penjualan material, hasilnya masuk ke kas desa,” tambahnya.
Namun pernyataan Kepala Desa Tiron tersebut berseberangan dengan penegasan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun.
Kepala BPKAD, Mohamad Hadi Sutikno, mengatakan bahwa barang hibah milik daerah tidak otomatis boleh dijual.
“Hibah itu kalau dijual tidak boleh. Kalau mau dijual, harus ada proses. Kalau di dalam BAST tidak ada klausul boleh dijual, maka otomatis tidak boleh dijual,” tegasnya.
Baca juga: Bupati Madiun, Ajak Aparatur dari Desa hingga Kabupaten Bersatu Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi
Menurut Hadi, hibah barang diberikan untuk menunjang tugas dan fungsi pemerintahan serta kepentingan masyarakat, bukan untuk diperdagangkan.
“Material bongkaran itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik, misalnya pembangunan kantor desa, pos kamling, atau sarana pelayanan lainnya,” ujarnya.
BPKAD menyatakan penanganan lanjutan atas dugaan pelanggaran tersebut diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Madiun, termasuk proses pemeriksaan dan penentuan sanksi.
“Sanksinya bisa ringan, sedang, atau berat, tergantung hasil pemeriksaan,” tandas Hadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan SD Negeri Tiron 03 terdiri dari tiga gedung, dan dua di antaranya telah dibongkar. Material bongkaran tersebut diduga dijual kepada seseorang bernama Kevin dengan nilai sekitar Rp25 juta.
Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset hibah wajib mematuhi aturan yang berlaku. Jika terbukti terjadi pelanggaran, konsekuensinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi berujung pada proses hukum.yw
Editor : Redaksi