GELOMBANG kemar*han publik akhirnya membuahkan hasil. Kasus dugaan keker*san dan peng*niayaan terhadap seorang wanita yang dilakukan oleh petugas koperasi mingguan alias bank plecit di Desa Sambiroto, Kecamatan Kunduran, resmi ditangani aparat kepolisian.
Fakta ini menegaskan satu hal: keker*san bukan metode penagihan, melainkan tindak pidana.
Baca juga: Praktik Rentenir dan Bank Plecit Terancam Pidana dalam KUHP Baru
Kabar penanganan hukum tersebut disampaikan langsung oleh akun Facebook Yeni Kris, sosok yang pertama kali mempublikasikan video kejadian hingga viral dan menyita perhatian luas masyarakat. Dalam unggahannya, ia menyatakan bahwa perkara ini kini sudah berada di tangan pihak berwajib, sekaligus mengapresiasi peran warganet yang ikut mengawal kasus ini.
Video yang beredar luas sebelumnya memperlihatkan tindakan kasar dan tidak berperikemanusiaan terhadap seorang wanita saat proses penagihan. Pelaku diduga kuat merupakan petugas bank plecit, praktik pinjaman yang selama ini kerap disorot karena bunga mencekik dan cara penagihan yang cenderung intimidatif, bahkan brut*l.
Baca juga: Satreskrim Polres Gresik Bekuk Seorang Pemuda Berprofesi sebagai Bank Plecit
Aksi tersebut sontak memantik kemar*han publik. Warganet menilai tindakan itu bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan kejah*tan nyata di ruang publik, terlebih korbannya adalah perempuan—kelompok yang secara hukum dan moral wajib mendapatkan perlindungan.
Penanganan oleh kepolisian menjadi tamparan keras bagi para pelaku penagihan liar yang selama ini merasa kebal hukum. Kasus ini sekaligus membuktikan bahwa dalih utang-piutang tidak pernah bisa menghapus unsur keker*san dan pidana.
Kasus ini harus harus menjadi preseden dan peringatan keras: siapa pun yang mencoba menind*s, mengintimid*si, dan meng*niaya perempuan, dengan alasan apa pun, akan berhadapan dengan hukum dan sorotan publik. Tidak ada lagi ruang bagi keker*san yang dibungkus dalih ekonomi.ha
Editor : Redaksi