Kemensos Jelaskan Cara Reaktivasi PBI-JK Bagi Warga yang Dinonaktifkan 

realita.co

JAKARTA (Realita)- Menteri Sosial Saifullah Yusuf menerangkan bahwa masyarakat bisa melakukan langkah- langkah reaktivasi BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan.

Dirinya mengatakan reaktivasi merupakan proses pengaktifan kembali kepersertaan penerima PBI-JK yang sebelumnya dinonaktifkan.

Baca juga: Dinkes Kota Batu Gandeng BPJS Kesehatan Sosialisaikan Kepesertaan Aktif JKN Kota Batu

"Kebijjakan ini bertujuan agar peserta yang sempat terhenti kepesertaannya tetap memperoleh hak layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan," ujar Gus Ipul, Sabtu (7/2/2026).

"Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dan dapat diajukan agar peserta bisa tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis," kata Gus Ipul di Jakarta, Sabtu (7/2).

Masih terang Kemensos, Reaktivasi dapat dilakukan oleh warga yang kartunya dinonaktifkan namun masih membutuhkan layanan kesehatan terutama yang bersifat urgensi karena mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa dan tergolong dalam kategori tidak mampu," tambahnya.

Baca juga: Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik di Terminal Purabaya Sidoarjo

"Reaktivasi bisa juga dilakukan oleh setiap warga yang tidak terdapat dalam DTSEN, serta bayi dari ibu penerima PBI-JK yang terhapus kepesertaannya," ungkapnya.

Gus Ipul memaparkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Permensos Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, dapat diaktifkan kembali paling lama 6 (enam) bulan sejak dihapus sebagai peserta PBI-JK.

"Peserta PBI-JK yang dihapuskan, namun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan bisa di aktifkan kembali," pungkasnya.

Baca juga: Total Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Rp 26,7 T

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos Joko Widiarto mengungkapkan Mekanisme Reaktivasi Penerima PBI-JK bisa dilakukan dengan tahapan; Pelaporan Awal, Pengajuan Dinas Sosial, Verifikasi Dinas Sosial, Pembuatan Surat dan Input Data, Verifikasi Kemensos, Pelaporan ke BPJS Kesehatan dan Reaktivasi.

"Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat terdampak, khususnya yang tidak mampu untuk mendapat layanan kesehatan," ucapnya.(Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru