SURABAYA (Realita)- Bimas Nurcahya, pendiri sekaligus bos PT Pragita Perbawa Pustaka, menjalani sidang perdana perkara dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 9 Februari 2026. Jaksa Penuntut Umum Roginta Sirait membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa yang kini ditahan di Rumah Tahanan Medaeng.
Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. KC melaporkan Bimas ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur pada 22 Mei 2025. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan Bimas sebagai tersangka dan menahannya.
Baca juga: Saksi Ria Ungkap PT MMM Diduga Hanya Formalitas, Tak Pernah Ada Aktivitas Nikel
Rizki Leneardi selaku Kuasa hukum korban yang berinisial KC, mengatakan dugaan pelecehan bermula saat terdakwa mengajak korban mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya dengan alasan pelatihan dan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta Lagu. Dalam perjalanan tersebut, korban diduga diminta datang ke kamar hotel terdakwa.
“Kami akan terus mendampingi klien kami hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Rizki.
Menurut Rizki, selain KC, terdapat sejumlah korban lain yang diduga mengalami perbuatan serupa. Para korban merupakan karyawan maupun mantan karyawan perusahaan pengelola hak cipta musik tersebut. Mereka telah memberikan keterangan kepada penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Baca juga: Pledoi Liem Tje Sen Bantah Dakwaan Kekerasan Seksual
Sidang perdana ini langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, karena penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Salah satu korban berinisial R hadir memberikan kesaksian di persidangan. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup mengingat perkara ini termasuk tindak pidana kekerasan seksual.
“Korban didampingi oleh LPSK di dalam ruang sidang. Kami selaku kuasa hukum berada di luar,” ujar Billy Handiwiyanto, kuasa hukum korban lainnya.
Billy mengatakan, dalam persidangan terdakwa membantah seluruh dakwaan. Namun, saksi korban tetap konsisten dengan keterangannya di hadapan majelis hakim. “Kami berharap majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.
Baca juga: Kejari Surabaya Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Apartemen Puncak CBD Wiyung
Billy juga mengapresiasi langkah kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam menangani perkara tersebut. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran untuk menghentikan praktik kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa diduga melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.yudhi
Editor : Redaksi