Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Bersama PT POS IND dan KCS Untuk Perlindungan UMKM

realita.co
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak sosialisasi program dan relaksasi iuran pada UMKM dan komunitas KCS.

SURABAYA (Realita) - Sinergi dan kolaborasi diimplementasikan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak bersama PT Pos Indonesia (POS IND) dan Karimun Club Surabaya (KCS) dalam sebuah kegiatan yang bermanfaat, Minggu (8/2/2026). Mereka mengedukasi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) binaan PT POS dan anggota komunitas otomotif KCS tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya. Selain itu, dijelaskan pula mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Santuni Ahli Waris Kasun di Ponorogo

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan 5 program jaminan sosial. Selain program JKK dan JKM, tiga program lainnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program JKK memberikan jaminan sosial diantaranya berupa pengobatan dan perawatan medis hingga dinyatakan sembuh bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja. Sedangkan program JKM memberikan jaminan sosial sebesar Rp42 kepada ahli waris peserta.

Untuk mengikuti program JKK dan JKM, iurannya hanya Rp16.800,- per bulan. Dengan manfaat yang yang cukup besar, iuran seringan itu kini telah didiskon oleh pemerintah. "Melalui PP Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan kemudahan berupa relaksasi iuran dengan diskon 50 persen untuk program JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah (BPU)," ujar Theresia.

Baca juga: Disperinaker dan BPJS Ketenagakerjaan Rakor Tingkatkan Kepatuhan Jamsostek di Kota Surabaya

"Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pekerja BPU atau mandiri seperti pelaku UMKM untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bagi yang sudah peserta menambahkan program JHT sebagai tabungan hari tua,” terang Theresia.

Dalam sesi sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa relaksasi iuran khusus BPU tersebut terbagi dalam dua periode. Bagi pekerja sektor transportasi, diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi pekerja informal lainnya, relaksasi iuran berlaku mulai April 2026 hingga Desember 2026.

Baca juga: 743 Mahasiswa KKN Universitas Merdeka Malang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak berharap dengan adanya relaksasi iuran tersebut segera dimanfaatkan seluruh pekerja BPU. gan

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru