Akibat Jual Beli Logam Mulia di Media Sosial, Brankas Dibobol Maling

realita.co
Kapolres Batu, AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., saat menunjukan barang bukti tersangka Pembobol brangkas. Foto: Anton

BATU (Realita)- Akibat sering memposting jual beli logam mulia yang dipromosikan lewat media sosial facebook milik korban berinisial AN (39) akhirnya mengundang tersangka berinisial REW (30) dan DNO (30) melakukan tindak pidana pencurian pembobolan Brangkas logam mulia yang kini keduanya telah diamankan Satreskrim Polres Batu. 

Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekira pukul 18.30 WIB. Para pelaku melancarkan aksinya saat rumah di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya mengikuti pengajian. 

Baca juga: SMK di Ponorogo Dibobol Maling, Fasilitas Sekolah Dirusak Pakai Samurai, Kerugian Capai Jutaan Rupiah

Pernyataan ini disampaikan Kapolres Batu saat menggelar konferensi Pers bersama puluhan awak media di Halaman Mapolres Batu. Kamis (12/2/2026) 

Kapolres Batu, AKBP Dr. Aris Purwanto, S.H.,S.I.K.,M.H., menjelaskan Kronologis Kejadian saat itu tersangka melihat kelengahan korban melalui status media sosial, selanjutnya tersangka mendatangi rumah korban. Kemudian  keduanya masuk dengan cara membongkar jendela samping hingga teralis kayu terlepas. 

Baca juga: Surabaya Darurat Maling, Pagi Hari di Bronggalan Sawah Tak Lagi Aman

" Berikutnya para tersangka menggasak tiga buah kotak brankas yang berisi ratusan keping logam mulia. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp168.450.000.," terang Kapolres Batu. 

Kapolres Batu menyampaikan dari pelaku telah diamankan sejumlah Barang Bukti diantaranya, 210 keping emas seberat 43,803 gram dan 10 keping perak seberat 88,95 gram. 37 lembar nota pembelian logam mulia, uang tunai Rp1.405.000 serta surat bukti pegadaian logam mulia atas nama salah satu tersangka. Beberapa unit handphone (hasil kejahatan), sebuah tas ransel, dan sebilah pisau berukuran 30 cm. 

Baca juga: Joker Karaoke Madiun Dibobol Maling

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Jangan membagikan informasi mengenai harta benda atau aktivitas keluar rumah secara mendetail, karena hal tersebut dapat memancing niat jahat pelaku kriminal," ujar AKBP Aris Purwanto. 

Atas perbuatanya kedua tersangka di jerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.ton

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru