Dana Hibah Diselewengkan, Kejari Gresik Bertindak

GRESIK (Realita)- Kejari Gresik membongkar kasus dugaan penyelewengan dana hibah yang dilakukan Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. Dana hibah sebesar Rp 400 juta dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dilaporkan untuk pembangunan asrama putri itu ternyata fiktif.

Dugaan penyelewengan dana itu terendus setelah kejaksaan mendalami berkas LPJ penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 senilai Rp 400 juta. Dalam laporannya, uang tersebut seharusnya untuk pembangunan asrama putri tapi digunakan untuk hal lain.

Dalam kasus itu, Kejari Gresik menemukan sejumlah mal Administrasi dalam laporan keuangan. Dugaan penyalahgunaan anggaran pondok pesantren di Manyarejo, Kecamatan Manyar itu sudah sampai tahap penyidikan.

"Laporan yang disampaikan untuk pembangunan Asrama Putri, ternyata 100 persen fiktif," ujar Kejari Gresik Nana Riana, Kamis (17/7/2025).

Sementara tersangka RM. Khoirul Atho' Shah saat dibawa ke mobil tahanan Kejari Gresik, mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menyeretnya bukan sebagai seorang pencuri dan bukan sebagai seorang penjahat.

"Saya katakan ini ujian dari Allah. Saya tidak mencuri, saya tidak penjahat, tapi ini resiko perjuangan karena Allah. Katakan kepada mereka, mudah-mudahkan dihancurkan oleh Allah," kata Khoirul Atho' Shah yang akrab disapa Gus Atho'.

Advertorial

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para terdakwa dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Kabupaten Gresik, Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Reporter: M. Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Purbaya Minta Investor Tak Ragukan Indonesia

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajak para investor untuk tidak khawatir terhadap kondisi perekonomian Indonesia. Ia mendorong pelaku usaha s …