MADIUN (Realita) - Jaksa Agung Republik Indonesia melakukan perombakan besar di lingkungan Korps Adhyaksa dengan memutasi dan merotasi sebanyak 54 pejabat struktural. Salah satu yang terdampak adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun, Wahyu Triantono, yang baru dilantik pada November 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan RI, yang diterbitkan pada Kamis (12/2/2026).
Surat keputusan tersebut ditandatangani atas nama Jaksa Agung oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Pembinaan) Hendro Dewanto pada 11 Februari 2026.
Dalam keputusan ini, Wahyu Triantono dimutasi dari jabatannya sebagai Kajari Kota Madiun.
Posisi yang ditinggalkannya akan diisi oleh Komaidi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Keuangan pada Sekretariat Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Mutasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan upaya optimalisasi kinerja di lingkungan Kejaksaan RI. Selain Kota Madiun, sejumlah daerah strategis juga mengalami pergantian pimpinan, di antaranya Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, serta
Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Dari total 31 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang dimutasi, enam pejabat di antaranya hanya mengalami rotasi setara, yakni bertukar posisi dengan sesama Kajari di daerah lain.
Sementara itu, mayoritas pejabat lainnya merupakan hasil promosi dari jabatan di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun dari struktur di Kejaksaan Agung.
Perombakan ini menjadi bagian dari dinamika organisasi di tubuh Kejaksaan RI yang secara berkala melakukan rotasi dan promosi guna menjaga profesionalisme, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta memperkuat tata kelola kelembagaan di berbagai daerah.
Editor : Redaksi