Tambah Satu Jabatan Baru lagi, Jadi Total Luhut Punya 6 Jabatan

realita.co
Luhut Binsar Panjaitan.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengemban tugas baru lagi dari Presiden Jokowi. Kali ini Luhut ditunjuk sebagai komandan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung .

Penugasan tersebaru tersebut dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi, Rabu (6/10).

Baca juga: Luhut Kesal pada Pengkritik, Pengamat: Miris dan Tak Sejalan Marwah Demokrasi

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," tulis pasal 3A Perpres tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (8/10/2021).

Sebelumnya proyek kereta cepat dikomandani Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Tugas Luhut mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung.

BUMN yang ditugaskan dalam konsorsium proyek kereta cepat akan menyampaikan evaluasi kepada Luhut secara berkala setiap enam bulan selama pembangunan prasarana kereta cepat. Adapun ketua konsorsium BUMN yang sebelumnya Wijaya Karya digantikan KAI.

Adapun lima jabatan lain yang disandang Menko Luhut saat ini di pemerintahan yaitu:

Baca juga: Soal Pajak Hiburan, Luhut Dukung Pengusaha Lakukan Uji Materiil ke MK 

1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

2. Wakil Ketua KPC PEN (Perpres No. 82 tahun 2020)

3. Koordinator PPKM Jawa-Bali

Baca juga: Haris Azhar dan Fathia Bebas, Luhut: Kami Hargai Proses Hukum

4. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional (Perpres No.60 tahun 2021)

5. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Gernas BBI (Perpres No.15 tahun 2021).pas/don

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru