Jaksa KPK Pelototi Besarnya Prosentase Dana Hibah di Jawa Timur, Capai 10 Persen dari APBD

Reporter : Redaksi
Data Jaksa KPK saat ditunjukkan dalam sidang. Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)— Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti besarnya persentase dana hibah di Jawa Timur yang mencapai sekitar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sorotan itu mengemuka saat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat tahun anggaran 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 12 Februari 2026.

Jaksa mempertanyakan alasan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap mempertahankan alokasi dana hibah yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD di kisaran tersebut. Jaksa juga mendalami kemungkinan adanya tekanan dari pihak tertentu sehingga besaran hibah tidak diturunkan.

Baca juga: Pemprov Jatim Klaim Pengawasan Hibah Dilakukan Berlapis

“Kalau memang tidak ada hibah ke DPRD, saudara seharusnya memiliki otoritas penuh. Kenapa tidak diturunkan saja secara signifikan?” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Khofifah membantah adanya tekanan dalam penentuan anggaran hibah. Ia mengatakan besaran dana hibah ditetapkan melalui mekanisme perencanaan berjenjang dan dikaitkan dengan program prioritas pemerintah daerah.

“Aspirasi masyarakat dibahas melalui musrenbang, diverifikasi, lalu dilihat kesesuaiannya dengan program prioritas serta kemampuan fiskal daerah,” ujar Khofifah.

Menurut dia, besaran dana hibah di Jawa Timur juga perlu dilihat dalam konteks perbandingan dengan provinsi lain. Ia menyebut Jawa Timur berada pada kisaran menengah jika dibandingkan daerah lain.

Baca juga: Khofifah Bantah Keterangan BAP Kusnadi soal Fee 30 Persen Dana Hibah

Data perbandingan menunjukkan, Jawa Tengah pada RKPD 2021 menyalurkan hibah pokir sekitar Rp137,31 miliar dari PAD APBD Rp14,71 triliun atau setara 0,93 persen. Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat proporsi hibah pokir 5,12 persen pada RKPD 2021 dan meningkat menjadi sekitar 8,41 persen pada RKPD 2022.

Sementara itu, Jawa Barat mengalokasikan hibah pokir sekitar Rp200 miliar dari PAD APBD Rp19,32 triliun atau sekitar 1,03 persen. DKI Jakarta menyalurkan hibah pokir hingga sekitar Rp1 triliun dari PAD APBD Rp48,13 triliun atau setara 2,08 persen.

“Pada periode sebelum kami, persentase hibah di Jawa Timur bahkan mencapai lebih dari 21 persen. Saat ini berada di kisaran 10 persen dan itu melalui proses panjang,” kata Khofifah.

Baca juga: Disambut Sholawat, Khofifah Hadiri Sidang Tipikor Penuhi Panggilan Jaksa KPK

Jaksa kembali menegaskan bahwa jika tidak ada intervensi legislatif, eksekutif seharusnya memiliki ruang untuk menurunkan besaran hibah. Namun Khofifah berpendapat kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kesinambungan pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Ia juga menyebut pengawasan dana hibah dilakukan secara berlapis, mulai dari verifikasi administrasi, pengecekan ulang oleh organisasi perangkat daerah, hingga monitoring lapangan.

“Verifikasi dilakukan dua kali atau double check. Kalau ada laporan masyarakat, itu akan ditindaklanjuti. Monitoring dilakukan sampai tahap akhir,” ujar Khofifah.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru