Peras Sopir Truk Pertamina, Nanang Kunaifi dan Abdul Rohman Divonis 5 Bulan Penjara

realita.co
Nanang dan Abdul Rohman yang divonis 5 bulan penjara.

BANYUWANGI (Realita)- Masih ingat dengan kasus kedua tersangka yang berperan menjadi koordinator pungli di lingkup crew awak mobil tangki TBBM Pertamina Tanjungwangi, Banyuwangi, Nanang Kunaifi dan Abdul Rohman? Mereka ditangkap pada tanggal 5 Juli lalu kurang lebih pukul 10.00 wib di warung kopi depan garasi Sinar Surya Sakti Sejati, jalan Argopuro Kec Argopuro Kab Banyuwangi.

Dimana akibat ulah dari kedua tersangka banyak menimbulkan keresahan di kalangan crew awak mobil tangki. Diketahui, menurut Nanang Kunaifi,  ada uang keamanan yang wajib dibayar oleh para awak mobil tangki kepada supervisi Patra Niaga bernama Budi dengan besarnya kisaran Rp.800.000 perbulan.Karena kalau tidak di bayar maka para crew awak mobil tangki akan di cari kesalahannya (TO) dan dilaporkan ke pihak PT Cahaya Andhika Tamara (CAT).

Baca juga: Pertalite Akan Segera Digantikan Pertamax Green, Benarkah?

"Setelah menjalani pemeriksaan dan penyidikan oleh Reskrim Polresta Banyuwangi, berkas perkara kedua tersangka pada tanggal 26 Agustus lalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (P21) setempat. Hal tersebut juga disampaikan oleh Kanit Resmob Maskurali pada awak media melului telpon selulernya.

Sementara kasat Reskrim AKP Mustijat Priambodo,S.I.K. S.H.juga membenarkan akan hal itu.

"Berbagai upaya pun diduga juga dilakukan oleh pihak PT untuk menutup kasus kedua tersangka tersebut. Tetapi pihak Polresta Banyuwangi tidak mau juga tidak berani,"tutur Maskurali.

Baca juga: Sopir Truk Melanggar, Bukan Ditilang Tapi Dipalak Oknum Polantas Rp 25 Ribu

Kedua tersangka pun akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Dalam putusannya, Nanang Kunaifi dan Abdul Rohman dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan bersama-sama. Sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1).

Baca juga: Sidak Ponorogo, Pertamina Temukan Penyalahgunaan Gas 3 KG oleh ASN dan Tempat Usaha

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing sepuluh bulan penjara dikurangi selama para terdakwa dalam masa tahanan,"bunyi putusan vonis pada keduanya.

"Dengan barang bukti saat penangkapan berupa uang tunai sebesar Rp.3.200.000.Menetapkan kepada masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan, juga menetapkan untuk para terdakwanya tetap ditahan,"tukas tulis vonis tersebut yang diterima wartawan, Rabu (6/10/202).myd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru