SPPG Untung Rp 1,8 Miliar per Tahun, Ini Kata BGN

realita.co
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya.

 

JAKARTA (Realita)- Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi beredar yang menyebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendapat keuntungan Rp1,8 miliar per tahun dari program makan bergizi gratis (MBG).

Baca juga: Bukber di Ponorogo, Yayasan Whana Chatra Wajibkan SPPG Transparan Sajikan Menu “Mewah” Bergizi

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya, mengatakan narasi mitra SPPG meraup keuntungan Rp1,8 miliar per tahun adalah asumsi yang keliru dan tidak berdasar pada realitas investasi maupun operasional.

"Mitra mendapatkan 'untung bersih' Rp1,8 miliar per tahun adalah asumsi fiktif yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi," kata Sony dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2).

Hal itu diutarakan Sony menanggapi sejumlah video dan narasi yang beredar di media sosial berisikan klaim bahwa mitra SPPG memperoleh keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar per tahun, bahkan dikaitkan dengan dugaan mark-up bahan baku.

BGN menuturkan klaim keuntungan ini bahkan dihubungkan dengan isu kepemilikan dapur oleh pihak yang diasosiasikan dengan partai politik tertentu, sehingga muncul kesan MBG disiapkan untuk membiayai kepentingan partai.

Sony lebih lanjut mengatakan Rp1,8 miliar bukan keuntungan bersih, melainkan pendapatan kotor maksimal.

"Angka tersebut bukan laba bersih, melainkan pendapatan sebelum dikurangi biaya investasi, operasional, pemeliharaan, depresiasi, dan risiko usaha lainnya," katanya.

Baca juga: Diduga Pangkas Anggaran MBG, 2 SPPG di Ponorogo Kena Suspend BGN

Ia juga menjelaskan skema kemitraan menempatkan mitra pada risiko bisnis yang nyata, antara lain risiko kontrak tahunan, risiko pemeliharaan aset, hingga risiko renovasi dan relokasi.

Menurutnya, dengan nilai investasi Rp2,5-6 miliar dan pendapatan kotor sekitar Rp1,8 miliar per tahun, titik impas (Break Even Point/BEP) secara rasional baru dapat dicapai dalam 2-2,5 tahun.

"Pada tahun pertama dan kedua, mitra pada umumnya masih berada dalam fase pengembalian modal dan depresiasi aset," katanya.

Ia juga membantah tuduhan bahwa mitra memperoleh keuntungan dengan menyunat porsi makanan.

Baca juga: Program MBG di Depok Diperkuat, BGN Validasi Data Penerima Manfaat

Selain itu, ia mengatakan seleksi mitra dilakukan secara terbuka dengan persyaratan ketat.

Menurutnya, siapapun pihak baik swasta, koperasi, BUMDes, atau yayasan yang memiliki kapasitas investasi Rp2,5-6 miliar, lahan dengan zonasi sesuai, serta mampu memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan Juknis 401.1, berhak mengikuti proses seleksi.

"Tidak ada jaminan kekebalan bagi pihak mana pun. Apabila melanggar SOP keamanan pangan, SPPG tetap dapat disuspend atau diputus kontraknya. Standar teknis dan kepatuhan menjadi satu-satunya parameter evaluasi," ujarnya.cn

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru