Pemprov DKI melalui Dishub DKI Adakan Mudik Gratis, Ini Dia Syaratnya?

realita.co
Pemprov DKI Jakarta menggelar program mudik gratis pada tahun 2026 melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Foto: Diskominfo

JAKARTA (Realita)- Pemprov DKI Jakarta menggelar program mudik gratis pada tahun 2026 melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta. 

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang Harmawan menerangkan, program ini ditujukan bagi warga Jakarta yang ingin merayakan Hari Raya Idulfitri di kampung halaman dengan fasilitas transportasi tanpa biaya.

Baca juga: Pemprov Banten Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Ini Tata Cara dan Syaratnya

"Program mudik gratis tahun ini menyediakan layanan angkutan bus penumpang sekaligus fasilitas pengiriman sepeda motor ke 20 kota dan kabupaten di berbagai wilayah Indonesia," ujar Ujang Harmawan kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, pendaftaran dilakukan secara daring melalui website resmi yakni, mudikgratis.jakarta.go.id.

Ujang juga merinci, pendaftaran program telah dibuka sejak Minggu (22/2/2026) dan akan ditutup secara otomatis apabila kuota peserta telah terpenuhi.

"Kami yakin, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Pada tahap pertama pendaftaran, ribuan calon pemudik telah mendaftarkan diri," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, pada tahap satu kurang lebih 3.000 pemudik sudah mendaftar melalui halaman resmi yang Pemprov sediakan.

"Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti program ini agar segera melakukan pendaftaran sebelum kuota habis," katanya.
 
Ujang juga menambahkan, program mudik gratis diharapkan dapat membantu masyarakat pulang kampung dengan aman, nyaman, serta mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode arus mudik Lebaran.

Melalui program Mudik Gratis Jakarta 2026, masyarakat tidak hanya dapat mendaftarkan diri secara individu, tetapi juga anggota keluarga. 
Bahkan, peserta juga diberikan fasilitas pengangkutan sepeda motor menggunakan truk khusus yang telah disediakan pemerintah.

"Layanan mudik ini mencakup armada bus bagi penumpang serta kendaraan logistik untuk mengangkut sepeda motor menuju kota tujuan," terangnya.

Baca juga: Anggota DPRD Sumenep Apresiasi Bupati atas Layanan Mudik Gratis untuk Warga Kepulauan

Program tersebut diharapkan dapat mengurangi penggunaan sepeda motor jarak jauh sekaligus meningkatkan keselamatan pemudik selama proses perjalanan ke kampung halaman.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi mudikgratis.jakarta.go.id.

Pemerintah DKI Jakarta menghimbau kepada masyarakat disarankan segera melakukan registrasi karena kuota peserta terbatas dan biasanya cepat terpenuhi setiap tahunnya.

Pada penyelenggaraan tahun ini, Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta melayani perjalanan menuju 20 kota dan kabupaten yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia, yakni:

Terminal Tirtonadi, Solo, Terminal Indihiang, Kota Tasikmalaya, Terminal Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Terminal Purboyo, Madiun, Terminal Pilangsari, Sragen, Terminal Cilacap, Terminal Giwangan, Yogyakarta, Terminal Kertawangunan, Kab. Kuningan, Terminal Rajabasa, Kota Bandar Lampung,Terminal Kota Tegal, Terminal Kab. Kebumen, Terminal Kepuhsari, Jombang, Terminal Pekalongan, Terminal Giri Adipura, Wonogiri, Terminal Tamanan, Kediri, Terminal Arjosari, Malang, Terminal Mendolo, Wonosobo, Terminal Bulupitu, Purwokerto,Terminal Mangkang, Kota Semarang, Terminal Purabaya, Kab. Sidoarjo.

Baca juga: Mudik Gratis, PLN Berangkatkan 11.300 Pemudik ke Berbagai Daerah

Ujang juga memastikan, selain layanan bus, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan pengangkutan sepeda motor menggunakan truk ke enam kota tujuan:

1. Terminal Mangkang, Kota Semarang
2. Terminal Kab. Kebumen
3. Terminal Tirtonadi, Solo
4. Terminal Giwangan, Yogyakarta
5. Terminal Giri Adipura, Wonogiri
6. Terminal Purabaya, Kab. Sidoarjo

"Pemudik di berangkatkan pada 17 Maret 2026 menggunakan bus dari Monas," ulasnya.

Sebelumnya, sepeda motor milik pemudik akan diberangkatkan lebih awal, yaitu 16 Maret 2026 dari Terminal Pulogadung Jakarta menggunakan truk menuju kota tujuan. 

"Penyerahan sepeda motor arus mudik paling lambat pada 15 Maret 2026 pukul 17.00 WIB," pungkasnya. (Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru