SUMENEP (Realita) – Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Samsiyadi, mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Sumenep agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ia menegaskan, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta seluruh perusahaan di Sumenep membayar THR tepat waktu. Tidak boleh ditunda atau tidak dibayarkan, karena itu hak pekerja yang wajib dipenuhi,” ujar politisi Partai NasDem tersebut.
Samsiyadi merujuk pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurutnya, dalam aturan tersebut perusahaan diberikan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“Perusahaan sudah diberi tenggang waktu hingga H-7 Lebaran. Itu harus dipenuhi karena sudah diatur dalam regulasi,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep meningkatkan pengawasan untuk memastikan tidak ada perusahaan yang menunda, mencicil, atau bahkan tidak membayarkan THR kepada karyawan.
“Disnaker harus melakukan pengawasan. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” katanya.
Selain itu, ia mendorong agar Disnaker membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR. Menurutnya, kewajiban tersebut bukan hal mendadak karena sudah menjadi agenda rutin tahunan perusahaan.
“Pembayaran THR bukan kewajiban mendadak. Ini kewajiban rutin yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa THR Keagamaan Idul Fitri 2026 wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan itu telah disampaikan kepada seluruh gubernur di Indonesia melalui surat edaran resmi kementerian. (haz)
Editor : Redaksi